Virus Corona
WASPADA, Hand Sanitizer dan Disinfektan Abal-abal Marak Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar
Waspada Handsanitizer dan Disinfektan Abal-abal, Marak Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia memicu maraknya pembelian hand sanitizer serta cairan disinfektan sejak beberapa bulan belakangan.
Tingginya permintaan cairan pembasmi virus corona itu pun dilirik sejumlah pihak untuk memproduksi dan memasarkan produknya secara masif.
Namun sayang, produk yang diperjualbelikan di pasaran kini justru tidak memiliki izin edar.
"Semejak pandemik virus corona melanda seluruh dunia, bahkan Indonesia, kebutuhan handsanitizer dan disinfektan sangat tinggi. Mirisnya, banyak produk yang diperjualbelikan justru tidak disertai dengan izin edar," ungkap Praktisi Hukum Dr Aldo Joe, SH MH dihubungi pada Sabtu (4/4/2020).
"Sehingga tidak ada jaminan perlindungan bagi konsumen," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Aldo Joe menilai fenomena yang terjadi terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebab, cairan disinfektan ataupun handsanitizer harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ataupun Kementerian Kesehatan Repubik Indonesia.
Sehingga produk yang dijual terbukti aman digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, Aldo Joe juga menjelaskan seluruh produk yang diproduksi dan dijual harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut dijelaskannya diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Dalam peraturan tersebut cairan disinefektan dipaparkannya termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Sehingga seluruh produk cairan disinfektan yang diproduksi, diimpor dan atau dikemas ulang yang akan diedarkan atau dijual harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
"Menurut aturan hukum yang berlaku bahwasannya tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi cairan disinfektan untuk digunakan sendiri, dan diharapkan sesuai dengan pedoman WHO tentang komposisinya," jelas Aldo Joe.
"Namun jika masyarakat berbondong mengolah untuk diproduksi, diimpor dan atau dikemas ulang yang akan diedarkan atau dijual, maka harus mendaftarkan produknya di Kementerian Kesehatan untuk memperoleh izin edar," tambahnya.
Hal tersebut dijelaskannya merujuk Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/praktisi-hukum-dr-aldo-joe-sh-mh.jpg)