Virus Corona
WASPADA, Hand Sanitizer dan Disinfektan Abal-abal Marak Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar
Waspada Handsanitizer dan Disinfektan Abal-abal, Marak Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia memicu maraknya pembelian hand sanitizer serta cairan disinfektan sejak beberapa bulan belakangan.
Tingginya permintaan cairan pembasmi virus corona itu pun dilirik sejumlah pihak untuk memproduksi dan memasarkan produknya secara masif.
Namun sayang, produk yang diperjualbelikan di pasaran kini justru tidak memiliki izin edar.
"Semejak pandemik virus corona melanda seluruh dunia, bahkan Indonesia, kebutuhan handsanitizer dan disinfektan sangat tinggi. Mirisnya, banyak produk yang diperjualbelikan justru tidak disertai dengan izin edar," ungkap Praktisi Hukum Dr Aldo Joe, SH MH dihubungi pada Sabtu (4/4/2020).
"Sehingga tidak ada jaminan perlindungan bagi konsumen," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Aldo Joe menilai fenomena yang terjadi terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebab, cairan disinfektan ataupun handsanitizer harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ataupun Kementerian Kesehatan Repubik Indonesia.
Sehingga produk yang dijual terbukti aman digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, Aldo Joe juga menjelaskan seluruh produk yang diproduksi dan dijual harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut dijelaskannya diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Dalam peraturan tersebut cairan disinefektan dipaparkannya termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Sehingga seluruh produk cairan disinfektan yang diproduksi, diimpor dan atau dikemas ulang yang akan diedarkan atau dijual harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
"Menurut aturan hukum yang berlaku bahwasannya tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi cairan disinfektan untuk digunakan sendiri, dan diharapkan sesuai dengan pedoman WHO tentang komposisinya," jelas Aldo Joe.
"Namun jika masyarakat berbondong mengolah untuk diproduksi, diimpor dan atau dikemas ulang yang akan diedarkan atau dijual, maka harus mendaftarkan produknya di Kementerian Kesehatan untuk memperoleh izin edar," tambahnya.
Hal tersebut dijelaskannya merujuk Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan tersebut berbunyi : 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).'
"Sehingga apabila masyarakat sebagai pelaku usaha berkehendak menjual produk cairan disinfektan wajib memperoleh izin edar terlebih dahulu," imbuhnya.
Teliti Sebelum Membeli
Bersamaan dengan hal tersebut, Aldo Joe mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli handsanitizer atau cairan disinfektan di pasaran.
Sebab, diungkapkannya terdapat sejumlah merek handsanitizer ataupun cairan disinfektan yang belum memperoleh izin edar.
Sehingga patut diduga tidak memiliki kandungan yang tidak sesuai standar kesehatan, sehingga berbahaya bagi masyarakat.
"Sebagai contoh kasus klien kami berinisial MFS yang membeli produk sebuah merek. Disampaikan produk telah dipercaya sejak puluhan tahun silam dan digunakan beberapa perusahaan ternama, tapi kenyataannya belum terdaftar izin edarnya," jelas Aldo Joe.
Kasus lainnya, lanjutnya, seperti yang dialami kliennya berinisial H beberapa waktu lalu.
Kliennya tersebut diungkapkannya membeli produk handsanitizer yang dikemas dalam kaleng produk otomotif.
Guna menyamarkan kemasan, pelaku usaha kemudian melapisi label merek handsanitizer pada kaleng.
Kemudian pihak produsen mengunggah video klarifikasi terkait higienitas kemasan.
"Sudah jelas dan terang dapat diduga pelaku usaha memanfaatkan momentum untuk mengambil keuntungan pada pandemik virus corona ini, sehingga melalaikan aturan yang ada, yang mana semestinya wajib memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum memperjualbelikan produknya," ungkap Aldo Joe.
Sebab ditegaskannya, pelaku usaha tidak dapat menghindarkan tanggung jawab pidananya walaupun mendalilkan keadaan kahar maupun keadaan terpaksa.
Karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHPid, daluarsa dalam perkara ini hingga 12 tahun, sehingga dapat diusut dikemudian hari.
"Harapan saya agar masyarakat dapat teliti sebelum membeli, serta aparat penegak hukum dapat menerima laporan masyarakat apabila mendapatkan temuan," ungkap Aldo Joe.
"Tujuannya untuk mencegah pihak tertentu mengambil keuntungan dalam situasi pandemik covid-19 ini," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/praktisi-hukum-dr-aldo-joe-sh-mh.jpg)