Virus Corona Jabodetabek
Manajemen Transjakarta: Pelanggan yang tidak Menggunakan Masker tidak Boleh Masuk Halte dan Bus
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga
Kadishub Membenarkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya surat informasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewajiban penumpang angkutan umum memakai masker.
Syafrin menyebut, dokumen tersebut ditujukan kepada tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang menangani transportasi umum.
Ketiga BUMD itu adalah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan PT Light Rail Transit (LRT) Jakarta. “Informasi itu benar,” kata Syafrin saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2020).

Syafrin mengatakan, pengelola transportasi tersebut wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada calon penumpang mulai Senin (6/4/2020).
Sepekan kemudian, atau Minggu (12/4/2020) pengelola akan melakukan penegakkan.
Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus naik di Jakarta.
• BREAKING NEWS: Anies Wajibkan Penumpang LRT, MRT, dan Transjakarta Pakai Masker, Ini Isi Dokumennya
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memberlakukan pola jaga jarak atau physical distancing serta menggiatkan gerakan cuci tangan.
“Jenis penegakkannya nanti tidak dilayani untuk naik angkutan umum tersebut,” ujar Syafrin.
Selain mewajibkan memakai masker, Anies juga mengeluarkan Seruan Gubernur dengan Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus (Covid-19).
Ada dua faktor utama Anies mengeluarkan seruan pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Pertama karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, sehingga membutuhkan langkah bersama dari setiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang.
Kedua, mulai terjadi keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga medis.
Ada delapan seruan yang disampaikan Anies kepada masyarakat.
