Virus Corona Jabodetabek

Manajemen Transjakarta: Pelanggan yang tidak Menggunakan Masker tidak Boleh Masuk Halte dan Bus

Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tenaga medis turun dari bus Transjakarta saat akan memasuki Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). 

Anies Baswedan memerintahkan agar penumpang umum wajib menggunakan masker.

Surat itu ditujukan Anies Baswedan untuk para pengelola angkutan umum di DKI Jakarta seperti Transjakarta, MRT (Mass Rapid Transit), dan LRT (Light Rail Transit).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah upaya penyebaran virus corona yang semakin meluas saat ini.

Surat kebijakan itu beredar di beberapa grup WhatsAPp pada Minggu (5/4/2020).

Berikut isi surat kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu, 4 April 2020 tersebut:

Kepada Yth.

  1. Dirut PT Transportasi Jakarta
  2. Dirut MRT Jakarta 
  3. Dirut LRT Jakarta

Perihal: Penggunaan Maser

Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker.

Bila tanpa masker, maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum.

Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte/bus/gerbong dan lain-lain.

Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu (12/4/2020).

Laksanakan dengan baik,

salam,

Anies Baswedan (ditandatangani).

Dalam surat itu ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asperkeu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat kebijakan untuk angkutan umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat kebijakan untuk angkutan umum. (ISTIMEWA)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved