Virus Corona Jabodetabek
Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris
Ke-18 orang itu sudah diimbau sebelumnya sebanyak 3 kali oleh petugas yang patroli untuk membubarkan diri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Dua dari 18 orang yang diamankan dari dua kafe di Benhil dan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2020) malam, adalah pemilik atau pengelola yang membuka usahanya hingga tengah malam.
"Jadi bukan hanya pengunjung atau warga yang berkumpul di dua kafe itu saja yang kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tapi dua pemilik atau pengelola kafenya juga kami amankan," imbuhnya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).
• 958 Warga DKI Terinfeksi Virus Corona, 54 Sembuh, 96 Meninggal, dan 95 Tenaga Kesehatan Terpapar
Menurutnya, ke-18 orang itu sudah diimbau sebelumnya sebanyak 3 kali oleh petugas yang patroli untuk membubarkan diri.
"Tapi tidak diindahkan, sehingga kami lakukan tindakan tegas mengamankan dan menangkap mereka," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua kafe atau lokasi berbeda di Jakarta Pusat.
• Erick Thohir: 1 Dolar AS Bisa Tembus Rp 20 Ribu
Karena, dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona alias Covid-19, Jumat (3/4/2020) malam.
Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan 3 kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.
"Dari 18 orang yang diamankan Jumat malam, 11 orang diamankan dari kafe yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat."
• PASIEN Covid-19 di Depok 55 Orang, 10 Warga Sembuh, 6 Meninggal
"Dan 7 orang diamankan dari kafe di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya, dari ke-18 orang itu, 8 di antaranya perempuan.
"Jadi 10 orang pria dan 8 perempuan."
• Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Pakai Ozonizer untuk Tangkal Virus Corona
"Dari semuanya, ada 2 orang yang berada di bawah umur," jelas Yusri.
Mereka, kata Yusri, kemudian diperiksa dan didata di Mapolda Metro Jaya.
Ke-18 orang itu, kata Yusri, telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
• SELAIN Bunuh Pemilik Warung, Geng Teras Juga Rampok Penjual Jamu dan Pedagang Tahu di Depok
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta, Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.
"Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta."
• Hasil Swab Test Perampok Toko Emas yang Meninggal Diduga Akibat Covid-19 Belum Keluar
"Namun proses pemberkasan jalan terus," ucap Yusri.
Terhadap mereka, katanya, akan dilakukan pula tes kesehatan untuk melihat apakah mereka terpapar Virus Corona atau Covid-19 atau tidak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato terbaru terkait penanganan Virus Corona (Covid-19) di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
• Pemilihan Wagub DKI Senin 6 April 2020 Digelar Tertutup dan Terbatas, Physical Distancing Diterapkan
Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 di Istana Presiden, Selasa (31/3/2020).
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang, agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja.
Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain.
Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat, dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama.
Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.
Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama tentang PKH (Program Keluarga Harapan), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun.
Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun, dan kebijakan ini efektif mulai (Bulan) April 2020.
Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Dan, akan diberikan selama 9 bulan.
Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja.
Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
Yang keempat, tentang tarif listrik.
Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit.
Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku Bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (WhatsApp).
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (*)