Virus Corona Jabodetabek

Manfaatkan Pandemi Covid-1, Sindikat Home Industri Tembakau Gorila Dibekuk, Dikira Polisi Tal Siaga

Sindikat ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk terus beroperasi dan memproduksi tembakau gorila.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konpers ungkap 12 anggota jaringan home industri tembakau gorila yang mengandung narkotika jenis cannabis (ganja) dari Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Bandung dan Cirebon. 

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk 12 anggota jaringan home industri tembakau gorila yang mengandung narkotika jenis cannabis (ganja) dari Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Bandung dan Cirebon.

Dari tangan mereka disita barang bukti bibit Canabinoid sebanyak 7 kg serta 10 kg tembakau gorila siap edar, dengan nilai total mencapai Rp 4,5 Miliar.

Untuk mengedarkannya jaringan ini menggunakan media sosial instagram termasuk untuk saling berkomunikasi. Sementara transaksi dilakukan menggunakan bitcoin atau mata uang elektronik.

Mahasiswa Diupahi Rp 8 Juta Edarkan Tembakau Gorila Ditangkap, Polisi Sita 752 Gram Tembakau

Produksi Tembakau Gorila Untung Rp20 Juta per Kilogram, Produsen Hanya Lihat Tutorial Youtube

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penangkapan ke 12 orang itu dari Jakarta, Tangsel, Bandung dan Cirebon dilakukan antara 26-31 Maret 2020.

"Home industri jaringan mereka ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Tangsel Banten," kata Yusri, Jumat (3/4/2020).

Menurut Yusri, dari pengakuan mereka dan fakta di lapangan, sindikat ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk terus beroperasi dan memproduksi tembakau gorila.

"Terbukti lima pelaku kami bekuk dari apartemen di Tangsel saat sedang memproduksi tembakau gorila.

Rilis Single Bagaimana dengan Aku?, Rayi Putra Gandeng Produser Def Jam South East Asia

"Di saat kriminalitas jalanan menurun saat wabah Covid 19, mereka memanfaatkan dengan terus berproduksi dan mengedarkan tembakau gorila," kata Yusri, Jumat (3/4/2020).

Kawanan ini katanya merasa polisi akan lebih fokus dalam penanganan terkait wabah corona di tengah pandemi saat ini. "Karenanya mereka rencana berproduksi dan mengedarkannya lebih banyak dibanding biasanya. Namun ini berhasil digagalkan," kata Yusri.

Ia memastikan di tengah pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya akan terus berupaya memberantas dan mengungkap jaringan pengedar narkoba manapun.

Para Peneliti Menguji Vaksin BCG yang Usianya Seabad Bisa Meredakan Covid-19

Yusri menjelaskan jaringan tembakau gorila ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk berkomunikasi. Selanjutnya transaksi jual-beli barang laknat itu memanfaatkan bitcoin. "Pengirimannya menggunakan jasa kurir seperti belanja online," katanya.

Produk narkoba yang ditransaksikan adalah bibit cannabinoid (ganja) untuk dicampur dengan tembakau sehingga menghasilkan tembakau gorila.

"Pengirimannya disamarkan dengan mencampurkannya dengan paket makanan ringan," katanya.

Virus Corona Bikin Pasien Mengalami Kerusakan Otak, Terjadi Pembengkakan dan Ada Bintik-Bintik Gelap

"Barang bukti yang kami sita antara lain 7 kg bibit cannabinoid dan 10 kg tembakau gorila siap edar," ujar Yusri.

Lima tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Banten. Mereka adalah DS, RA, AS, MI, R.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved