Berita Tangerang
Mahasiswa Diupahi Rp 8 Juta Edarkan Tembakau Gorila Ditangkap, Polisi Sita 752 Gram Tembakau
Tembakau sintentis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta tersebut, berinisial MAF (19)
Seorang mahasiswa diupahi Rp 8 juta edarkan tembakau gorilla, kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Tembakau sintetis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta itu, berinisial MAF (19).
Diketahui, MAF, mahasiswa pengedar tembakau gorilla tersebut telah diamankan Satnarkoba Polresta Tangerang.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti tembakau gorilla yang didapat dari MAF seberat 752 gram atau lebih dari setengah kilogram.
• Produksi Tembakau Gorila Untung Rp20 Juta per Kilogram, Produsen Hanya Lihat Tutorial Youtube
• TERBONGKAR, Unit Apartemen di Bandung Jadi Home Industri Tembakau Gorilla
• Ungkap Jaringan Home Industry Peracik Tembakau Gorilla, Polisi: Bahan Dasar Kimia Didapat dari China
Kini, MAF tidak bisa melanjutkan kuliah karena harus meringkuk di balik jeruji besi selama menjalani proses hukum.
"Dia (MAF) menerima pesanan lewat What's App. Tersangka menerima upah untuk tugasnya sebesar Rp. 8 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/3/2020).
Ade menerangkan, dalam menjalankan transaksi, MAF tidak bertemu tatap muka dengan pemesan.
Modusnya, MAF menerima pesanan di What's APP kemudian membuat janji untuk menaruh barang pesanan di lokasi yang ditentukan.

Apabila barang pesanan sudah ditaruh di lokasi yang ditentukan, maka selang 1 atau 2 jam kemudian, pemesan akan mengambil ke lokasi itu.
"Modus untuk tidak saling bertemu merupakan cara untuk menghindari petugas kepolisian," ujarnya.
Selain ringkus MAF dengan barang bukti tembakau gorila, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk total 22 tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.
Dari 22 orang yang diringkus, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.958,85 gram atau nyaris 2 kilogram.
"Barang bukti sabu paling banyak didapat dari 5 tersangka, 3 diantarnya dalam 1 jaringan," ucap Ade.
Ade mengatakan 3 tersangka yang masuk dalam 1 jaringan adalah FF (31), BS (29), dan SH (30). Ketiganya, kata Ade, dibekuk di tempat terpisah setelah dilakukan pengembangan.
Dijelaskannya, petugas awalnya meringkus FF dan BB di Jalan Boulevard Residence, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.