Berita Tangerang

Mahasiswa Diupahi Rp 8 Juta Edarkan Tembakau Gorila Ditangkap, Polisi Sita 752 Gram Tembakau

Tembakau sintentis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta tersebut, berinisial MAF (19)

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Tembakau sintentis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta itu, berinisial MAF (19). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tampak menunjukan barang bukti kejahatan MAF, Senin (9/3/2020). 

Seorang mahasiswa diupahi Rp 8 juta edarkan tembakau gorilla, kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Tembakau sintetis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta itu, berinisial MAF (19).

Diketahui, MAF, mahasiswa pengedar tembakau gorilla tersebut telah diamankan Satnarkoba Polresta Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti tembakau gorilla yang didapat dari MAF seberat 752 gram atau lebih dari setengah kilogram.

Produksi Tembakau Gorila Untung Rp20 Juta per Kilogram, Produsen Hanya Lihat Tutorial Youtube

TERBONGKAR, Unit Apartemen di Bandung Jadi Home Industri Tembakau Gorilla

Ungkap Jaringan Home Industry Peracik Tembakau Gorilla, Polisi: Bahan Dasar Kimia Didapat dari China

Kini, MAF tidak bisa melanjutkan kuliah karena harus meringkuk di balik jeruji besi selama menjalani proses hukum.

"Dia (MAF) menerima pesanan lewat What's App. Tersangka menerima upah untuk tugasnya sebesar Rp. 8 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/3/2020).

Ade menerangkan, dalam menjalankan transaksi, MAF tidak bertemu tatap muka dengan pemesan.

Modusnya, MAF menerima pesanan di What's APP kemudian membuat janji untuk menaruh barang pesanan di lokasi yang ditentukan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan jajarannya menunjukan barang bukti kejahatan MAF (19), mahasiswa pengedar tembakau sintentis atau tembakau gorilla dengan upah Rp 8 juta, Senin (9/3/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan jajarannya menunjukan barang bukti kejahatan MAF (19), mahasiswa pengedar tembakau sintentis atau tembakau gorilla dengan upah Rp 8 juta, Senin (9/3/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Apabila barang pesanan sudah ditaruh di lokasi yang ditentukan, maka selang 1 atau 2 jam kemudian, pemesan akan mengambil ke lokasi itu.

"Modus untuk tidak saling bertemu merupakan cara untuk menghindari petugas kepolisian," ujarnya.

Selain ringkus MAF dengan barang bukti tembakau gorila, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk total 22 tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.

Dari 22 orang yang diringkus, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.958,85 gram atau nyaris 2 kilogram.

"Barang bukti sabu paling banyak didapat dari 5 tersangka, 3 diantarnya dalam 1 jaringan," ucap Ade.

Ade mengatakan 3 tersangka yang masuk dalam 1 jaringan adalah FF (31), BS (29), dan SH (30). Ketiganya, kata Ade, dibekuk di tempat terpisah setelah dilakukan pengembangan.

Dijelaskannya, petugas awalnya meringkus FF dan BB di Jalan Boulevard Residence, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved