Senin, 27 April 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Syarat Ini Sudah Dipenuhi Roro Fitria sehingga Bakal Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu

Syarat yang sudah dipenuhi Roro Fitria yakni salah satunya sudah menjalani setengah masa tahanan karena kasus narkotika yang menjeratnya sejak 2018.

Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO??
Roro Fitria 

Aktris Roro Fitria dianggap sudah memenuhi persyaratan untuk bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Rencananya, hari ini, Kamis (2/4/2020), Roro Fitria akan dibebaskan dari penjara wanita tersebut.

Syarat yang sudah dipenuhi Roro Fitria yakni salah satunya sudah menjalani setengah masa tahanan karena kasus narkotika yang menjeratnya sejak 2018.

"Iya betul (bebas hari ini) jadi kita sedang upayakan karena sudah memenuhi persyaratan jadi diupayakan untuk melaksanakan asimilasi di rumah," kata Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita saat dihubungi awak media, Kamis (2/4/2020).

"Karena sesuai dengan dari Permen Nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," ucapnya lagi.

Setelah Bebas Roro Fitria Masih Harus Jalani Wajib Lapor Melalui Video Call ke Balai Pemasyarakatan

Roro Fitria Dibebaskan Bersyarat Hari Ini, Begini Penjelasan Rutan Pondok Bambu

Seharusnya, masa tahanan Roro Fitria akan berakhir pada Agustus 2020 mendatang.

"Seharusnya kan Agustus, tapi bulan ini dia sudah menjalani 2/3 masa pidana," katanya.

Aktris Roro Fitria  mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus penyalagunaan dan kepemilikan narkoba. Dia divonis empat tahun penjara pada tahu  2018.

Sebelumnya,  pada awal tahun 2018 Roro Fitria kedapatan memesan narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba sehingga tidak menjalani rehabilitasi narkoba.

Sementara itu, menurut pengacara Roro Fitira, Asgar Sjafrie membenarkan tentang kebebasan kliennya dari penjara.

"Iya benar (Roro Fitria bebas)," kata Asgar Sjafrie seperti pesan singkat kepada Warta Kota.

Hirup Udara Segar, Roro Fitria Penuhi Syarat Bebas dari Revisi PP Kemenkumham

Baru 2 Tahun Jalani Hukuman, Roro Fitria Bebas Setelah Mengajukan Pembebasan Bersyarat

Asgar Sjafrie mengatakan, Roro Fitria menjadi salah satu narapidana terpilih dari 30.000 narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012.

Revisi PP No 99 itu tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Iya benar Roro bebas dari 30.000 narapidana lainnya," ucapbya lagi.

Dalam Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memberikan kebebasan 30.000 narapidana narkotika dan koruptor.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved