Selasa, 28 April 2026

Kabar Artis

Baru 2 Tahun Jalani Hukuman, Roro Fitria Bebas Setelah Mengajukan Pembebasan Bersyarat

Pemain film dan sinetron Roro Fitria dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Roro Fitria disebutkan akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron dan film Roro Fitria dikabarkan akan segera menghirup udara segar.

Roro Fitria disebutkan akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) ini.

Asgar Sjafrie, pengacara Roro Fitria saat berperkara di pengadilan, membenarkan kabar pembebasan Roro Fitria.

Roro Fitria didampingi dua pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria didampingi dua pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Roro Fitria bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie ketika dihubungi, Kamis pagi.

Menurut Asgar Sjafrie, Roro Fitria dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pembebasan bersyarat yang diajukan Roro Fitria dikabulkan kementerian," ucap Asgar Sjafrie.

Diantara 3 Ribu Narapidana Narkotika yang Dibebaskan Bersyarat, Salah Satunya Adalah Roro Fitria

Tersangkut Kasus Narkoba, Roro Fitria Jadi Instruktur Tari di Rutan Pondok Bambu

Namun Asgar Sjafrie tidak bisa memastikan waktu pembebasan Roro Fitria.

Ia hanya memastikan, Roro Fitria akan dibebaskan bersama 3.000 narapidana narkotika lainnya.

Roro Fitria menjadi narapidana dan menjalani penahanan setelah terbukti bersalah menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan artis Roro Fitria yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan artis Roro Fitria yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Saat sidang, Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis hakim untuk Roro Fitria itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved