Kabar Artis
Baru 2 Tahun Jalani Hukuman, Roro Fitria Bebas Setelah Mengajukan Pembebasan Bersyarat
Pemain film dan sinetron Roro Fitria dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron dan film Roro Fitria dikabarkan akan segera menghirup udara segar.
Roro Fitria disebutkan akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) ini.
Asgar Sjafrie, pengacara Roro Fitria saat berperkara di pengadilan, membenarkan kabar pembebasan Roro Fitria.
"Roro Fitria bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie ketika dihubungi, Kamis pagi.
Menurut Asgar Sjafrie, Roro Fitria dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Pembebasan bersyarat yang diajukan Roro Fitria dikabulkan kementerian," ucap Asgar Sjafrie.
• Diantara 3 Ribu Narapidana Narkotika yang Dibebaskan Bersyarat, Salah Satunya Adalah Roro Fitria
• Tersangkut Kasus Narkoba, Roro Fitria Jadi Instruktur Tari di Rutan Pondok Bambu
Namun Asgar Sjafrie tidak bisa memastikan waktu pembebasan Roro Fitria.
Ia hanya memastikan, Roro Fitria akan dibebaskan bersama 3.000 narapidana narkotika lainnya.
Roro Fitria menjadi narapidana dan menjalani penahanan setelah terbukti bersalah menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Saat sidang, Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis hakim untuk Roro Fitria itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181004roro-fitria-minta-keadilan_20181004_200952.jpg)