Artis Tersangkut Narkoba
Roro Fitria Dibebaskan Bersyarat Hari Ini, Begini Penjelasan Rutan Pondok Bambu
Kalaupun tidak bebas Kamis ini, masa penahanan Roro Fitria di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, berakhir pada Agustus 2020.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Roro Fitria dianggap memenuhi persyaratan untuk bebas dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria dibebaskan bersyarat setelah menjalani setengah masa tahanan karena kasus narkotika.
"Kami sedang mengupayakan (pembebasan Roro Fitria) karena sudah memenuhi persyaratan. Kami upayakan (Roro Fitria) melaksanakan asimilasi di rumah," kata Ema Puspita, Kamis siang.
Ema Puspita adalah Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Ema Puspita, Roro Fitria dibebaskan bersyarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 setelah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai 31 Desember 2019.
Kalaupun tidak bebas Kamis ini, masa penahanan Roro Fitria berakhir pada Agustus 2020.
Roro Fitria mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus narkotika yang menjeratnya pada 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/roro-fitria20409.jpg)