Artis Tersangkut Narkoba

Setelah Bebas Roro Fitria Masih Harus Jalani Wajib Lapor Melalui Video Call ke Balai Pemasyarakatan

Setelah dibebaskan bersyarat, Kamis ini, Roro Fitria masih tetap dan harus menjalani wajib lapor hingga bebas murni pada Agustus 2020.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Karena sedang ada wabah virus corona, Roro Fitria diminta melakukan wajib lapor melalui video call atau absen online ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Jakarta Utara. Roro Fitria diizinkan bebas bersyarat, Kamis (2/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah seluruh dokumen administrasi selesai, Roro Fitria bisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) ini.

Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu Ema Puspita mengatakan, setelah dibebaskan bersyarat, Roro Fitria menjalani wajib lapor hingga Agustus 2020.

Oleh karena sedang ada wabah virus corona, Roro Fitria diminta melakukan wajib lapor melalui video call atau absen online ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Jakarta Utara.

Roro Fitria didampingi dua pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria didampingi dua pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Selama ada pencegahan virus corona, lapor melalui video call dengan bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Ema Puspita saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Setelah menjalani rehabilitasi di rumah, Roro Fitria tetap tidak boleh keluar dan harus di rumah karena adavirus corona dan diawasi bapas.

Roro Fitria dianggap memenuhi syarat dibebaskan, Kamis ini. Roro Fitria baru akan bebas murni pada Agustus 2020.

Roro Fitria saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu (5/9/2019).
Roro Fitria saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu (5/9/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.

Roro Fitria mendekam di Rutan Pondok Bambu karena terbukti melanggar Undang-undang Narkotika sejak 2018.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved