Artis Tersangkut Narkoba
Setelah Bebas Roro Fitria Masih Harus Jalani Wajib Lapor Melalui Video Call ke Balai Pemasyarakatan
Setelah dibebaskan bersyarat, Kamis ini, Roro Fitria masih tetap dan harus menjalani wajib lapor hingga bebas murni pada Agustus 2020.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah seluruh dokumen administrasi selesai, Roro Fitria bisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) ini.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu Ema Puspita mengatakan, setelah dibebaskan bersyarat, Roro Fitria menjalani wajib lapor hingga Agustus 2020.
Oleh karena sedang ada wabah virus corona, Roro Fitria diminta melakukan wajib lapor melalui video call atau absen online ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Jakarta Utara.

"Selama ada pencegahan virus corona, lapor melalui video call dengan bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Ema Puspita saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Setelah menjalani rehabilitasi di rumah, Roro Fitria tetap tidak boleh keluar dan harus di rumah karena adavirus corona dan diawasi bapas.
Roro Fitria dianggap memenuhi syarat dibebaskan, Kamis ini. Roro Fitria baru akan bebas murni pada Agustus 2020.

"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.
Roro Fitria mendekam di Rutan Pondok Bambu karena terbukti melanggar Undang-undang Narkotika sejak 2018.