Virus Corona Jabodetabek

Koreksi Jubir Luhut Soal Isu Penghentian Kendaraan di Jabodetabek, Bukan Penghentian Tapi Pembatasan

Jubir Luhut Panjaitan Jodi Mahardi mengoreksi surat edaran pembatasan kendaraan di Jabodetabek, Bukan Penyetopan Tapi Pembatasan

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Sejumlah kendaraan dan truk melintas di Jalan Tol Dalam Kota Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Isu adanya penghentian arus kendaraan di Jabodetabek hari ini dibantah, yang benar pembatasan sesuai rekomendasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menepis informasi yang beredar terkait adanya penghentian transportasi Jabodetabek dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ).

Dia menjelaskan, surat edaran dari BPTJ sekadar rekomendasi untuk dilakukan pembatasan operasional transportasi Jabodetabek.

"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Menko Maritim: Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek

300 Bus Akap dari Garut ke Jabodetabek Sudah Tak Beroperasi, Begini Kata Ketua Organda Garut

Jodi kembali memperjelas bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah zona merah sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diterapkan.

Dengan cara melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona.

"Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.

Pilisi Sudah Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer, Kasus Terbanyak di Jakarta

Bila belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Sementara itu, Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menegaskan, terkait penutupan ruas jalan tol Jasa Marga masih menunggu keputusan pemerintah.

Luhut Panjaitan Yakin Bulan April Ini Wabah Virus Corona di Indonesia Akan Mereda, Kok Bisa Begitu?

Namun, pihaknya telah siap apabila kebijakan tersebut akhirnya harus diterapkan sekaligus telah menyiapkan langkah-langkah mengenai pembatasan wilayah Jabodetabek tersebut.

"Kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah," kata Dwimawan dalam keterangan tertulis, hari ini.

 "Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," lanjut dia.

Bila berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, lanjutnya, penutupan sementara jalan tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ini Rumah Mewah Hengky Kurniawan yang Tawarkan untuk Menampung Tenaga Medis Tangani Wabah Corona

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar yakni melalui PP Nomor 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Rekomendasi Pembatasan Kendaraan

Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “(Surat Edaran) itu benar.

Pilisi Sudah Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer, Kasus Terbanyak di Jakarta

Sifatnya rekomendasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Adita menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nantinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

The Virgin Rilis Single Baru Ditengah Pandemi Virus Corona, Ahmad Dhani Belum Dengar Lagunya

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

“Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi,” kata Adita.

Rekomendasi Dalam surat edaran tersebut, di antaranya memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.

Tingkat Kesembuhan Infeksi Corona Semakin Meningkat di Kota Tangsel

Kemudian, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.

Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek.

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

Pemain Film Star Wars Andrew Jack Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi Virus Corona

 

Delapan Poin Surat Edaran

Surat Edaran yang diterima Warta Kota itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti pada 1 April 2020.

Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.

Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.

Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.

Berikut isi salah satu Surat Edaran itu:

2.a. Pembatasan  Secara  Parsial/Menyeluruh  Terhadap  Operasional  Sarana  Dan Prasarana Transportasi

Direkomendasikan kepada Pimpinan PT. MRT Jakarta , PT.LRT Jakarta, PT. KAI, PT. KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek.

 Youtuber ini Berhasil Lelang Mobilnya Rp 100 Juta, Hasilnya Didonasikan untuk Penanganan Covid-19

 

Lalu seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :

1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek:

2) menghentikan  sementara/sebagian  layanan  kereta  api commuter line di wilayah Jabodetabek;

3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

Pedagang melakukan kegiatan mengasong dengan melintasi jalan tol di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kamis (3/10/2019). Dia tidak mengindahkan keselamatan dirinya dan juga pengendara di jalan tol  yang melintas.
Pedagang melakukan kegiatan mengasong dengan melintasi jalan tol di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kamis (3/10/2019). Dia tidak mengindahkan keselamatan dirinya dan juga pengendara di jalan tol yang melintas. (Warta Kota/Adhy Kelana)

4)  membatasi operasional layanan Mada Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

5) membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta:

6)  menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit}, Trans Jabodetabek , Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAG) ;

7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP},dari dan ke wilayah Jabodetabek ;

9)menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen,dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

2.b Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh  Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional.

Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah­ langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.

Serta kepada Korps Lalu Lintas POLRI dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait, melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.

 Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

 UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang

 Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya

Antara lain dan tidak terbatas untuk :

1)  melarang     sementara   mobil   penumpang   dan   Bus   umum   dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan Jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah diwilayah Jabodetabek;

3) penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan.

Sejumlah kendaraan memadati jalan tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Sejumlah kendaraan memadati jalan tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2,ramp on Cijago, jalur altematif Cianjur - Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/ jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas Jalan Parung;

4) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek;

5) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung , Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Oaan mogot dan ruas jalan Joglo Raya;

6) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekamo-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;

7)  penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung  Priuk; dan

8) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

Tunggu Keputusan Kemenkes
Sempat tak direstui Kementerian Perhubungan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan orang memakai angkutan umum bus akhirnya disetujui.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Pergerakan Orang dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun surat itu dikeluarkan dan diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti pada Selasa (1/4/2020).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya SE tersebut.

Namun Syafrin menyebut, seharusnya BPTJ tak perlu menerbitkan surat tersebut karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan,” kata Syafrin saat dihubungi pada Rabu (1/4/2020) malam.

Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.

“Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan,” jelasnya. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Wartakotalive/Moh Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Luhut Bantah Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved