Virus Corona Jabodetabek
Koreksi Jubir Luhut Soal Isu Penghentian Kendaraan di Jabodetabek, Bukan Penghentian Tapi Pembatasan
Jubir Luhut Panjaitan Jodi Mahardi mengoreksi surat edaran pembatasan kendaraan di Jabodetabek, Bukan Penyetopan Tapi Pembatasan
2.b Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional.
Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.
Serta kepada Korps Lalu Lintas POLRI dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait, melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Antara lain dan tidak terbatas untuk :
1) melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan Jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah diwilayah Jabodetabek;
3) penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan.

Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2,ramp on Cijago, jalur altematif Cianjur - Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/ jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas Jalan Parung;
4) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek;
5) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung , Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Oaan mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
6) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekamo-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
7) penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priuk; dan
8) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
Tunggu Keputusan Kemenkes
Sempat tak direstui Kementerian Perhubungan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan orang memakai angkutan umum bus akhirnya disetujui.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Pergerakan Orang dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun surat itu dikeluarkan dan diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti pada Selasa (1/4/2020).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya SE tersebut.
Namun Syafrin menyebut, seharusnya BPTJ tak perlu menerbitkan surat tersebut karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan,” kata Syafrin saat dihubungi pada Rabu (1/4/2020) malam.
Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.
“Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan,” jelasnya. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Wartakotalive/Moh Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Luhut Bantah Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek",