Virus Corona Jabodetabek

Koreksi Jubir Luhut Soal Isu Penghentian Kendaraan di Jabodetabek, Bukan Penghentian Tapi Pembatasan

Jubir Luhut Panjaitan Jodi Mahardi mengoreksi surat edaran pembatasan kendaraan di Jabodetabek, Bukan Penyetopan Tapi Pembatasan

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Sejumlah kendaraan dan truk melintas di Jalan Tol Dalam Kota Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Isu adanya penghentian arus kendaraan di Jabodetabek hari ini dibantah, yang benar pembatasan sesuai rekomendasi 

Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.

Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.

Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.

Berikut isi salah satu Surat Edaran itu:

2.a. Pembatasan  Secara  Parsial/Menyeluruh  Terhadap  Operasional  Sarana  Dan Prasarana Transportasi

Direkomendasikan kepada Pimpinan PT. MRT Jakarta , PT.LRT Jakarta, PT. KAI, PT. KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek.

 Youtuber ini Berhasil Lelang Mobilnya Rp 100 Juta, Hasilnya Didonasikan untuk Penanganan Covid-19

 

Lalu seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :

1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek:

2) menghentikan  sementara/sebagian  layanan  kereta  api commuter line di wilayah Jabodetabek;

3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

Pedagang melakukan kegiatan mengasong dengan melintasi jalan tol di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kamis (3/10/2019). Dia tidak mengindahkan keselamatan dirinya dan juga pengendara di jalan tol  yang melintas.
Pedagang melakukan kegiatan mengasong dengan melintasi jalan tol di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kamis (3/10/2019). Dia tidak mengindahkan keselamatan dirinya dan juga pengendara di jalan tol yang melintas. (Warta Kota/Adhy Kelana)

4)  membatasi operasional layanan Mada Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

5) membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta:

6)  menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit}, Trans Jabodetabek , Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAG) ;

7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP},dari dan ke wilayah Jabodetabek ;

9)menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen,dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved