Virus Corona Jabodetabek
Gubernur Anies Baswedan Sebut Kasus Virus Corona di Jakarta Gawat, Persentase Kematian 10 Persen
Gubernur Anies Baswedan lapor kepada Wapres KH Maruf Amin bahwa ondisi Covid-19 di Jakarta sangat mengkhawatirkan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Suprapto
Presiden menjelaskan mengapa tidak memilih opsi selain PSBB.
Menurut Presiden, Indonesia tidak bisa meniru negara lain yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown, dalam menghentikan penyebaran Virus Corona.
• 31 Warga Tangerang Selatan Terinfeksi Covid-19, 6 Orang Meninggal
"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Setiap negara, kata Presiden, memiliki ciri khas masing masing.
Setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda.
• JOKOWI Wacanakan Darurat Sipil untuk Atasi Covid-19, Partai Demokrat: Itu Selemah-lemahnya Iman
"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fisikal masyarakat, dan lainnya," paparnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan yang diterapkan negara lain belum tentu efektif bila diterapkan di Indonesia.
Dalam mengambil keputusan menghadapi pandemi Virus Corona, pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah.
• POLISI Ciduk 3 Penyebar Hoaks Warga Kelapa Gading Kena Covid-19, Salah Satu Tersangka Driver Ojol
"Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah apalagi lockdown.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
• Jokowi Bakal Terapkan Darurat Sipil Agar Physical Distancing Berjalan Lebih Tegas
Berdasarkan undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah.
Ada pun dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Presiden menambahkan, pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
• Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Pakai Anggaran Formula E untuk Tangani Pandemi Covid-19