Virus Corona

Salat Tarawih dan Ied Tidak Digelar Selama Wabah Virus Corona, Diharapkan Masjid Tak Sepi

pimpinan pusat PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Warta Kota
Ribuan jamaah mengikuti salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). 

Jamjam mengatakan, meski tidak dianjurkan untuk beribadah di masjid, ia meminta marbut untuk tetap menghidupkan masjid.

"Kumandang azan tetap harus dilakukan. Masjid jangan sampai sepi sama sekali, tapi tetap harus dibatasi untuk menghidupkan masjid," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan kembali seperti biasa jika kondisinya sudah memungkinkan.

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar melalui telepon, Senin (30/3).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU), Kiagus Zaenal Mubarok.

Sekalipun Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) belum mengeluarkan surat edaran apa pun terkait tuntunan pelaksanaan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19, dalam darurat, kata Kiagus, NU biasanya mengambil keputusan dengan mementingkan kemaslahan masyarakat dan negara.

Karena itu, dalam konteks wabah Covid-19, keputusan hukum yang diambil akan didasarkan pada kondisi yang ditetapkan negara atau pemerintah.

"PWNU Jawa Barat akan senantiasa mematuhi setiap kebijakan yang diambil oleh PBNU yang mengacu pada keputusan dan arah kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara. Termasuk di dalam pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19 seperti sekarang ini," ujarnya, melalui telepon, kemarin.

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) juga belum mengeluarkan fatwa kebijakan apa pun perihal pelaksanaan kegiatan ibadah salat Tarawih dan salat Idulfitri kepada warga Persis di tengah mewabahnya Covid-19 saat ini.

Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jabar, Iman Setiawan Latief, mengatakan, Persis masih akan melihat perkembangan pandemi ini sebelum mengeluarkan fatwa mengenai peribadahan pada bulan Ramadan dan 1 Syawal.

"Kita akan lihat perkembangannya, terutama satu minggu sebelum saum, barulah nanti akan kami keluarkan langkah kebijakan selanjutnya perihal tuntunan pelaksanaan ibadah salat Tarawih dan salat Idulfitri," ujarnya melalui telepon.
Langkah menunggu ini, kata Imam, mereka lakukan karena harapan bahwa pandemi akan berakhir sebelum Ramadan masih ada.

"Namun, jika berdasarkan gejalanya, penyelesaian wabah Covid-19 ini diprediksi panjang, bahkan melampaui bulan Ramadan dan momentum Lebaran. Kami tentu akan mengeluarkan fatwa dan kebijakan khusus. Tidak hanya tentang pelaksanaan ibadah, khususnya Tarawih dan salat Id, tapi juga soal tradisi mudik yang berpotensi mengumpulkan massa," ujarnya.

Hingga kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar juga belum mengeluarkan surat edaran resmi mengenai tuntunan ibadah selama Ramadan jika wabah Covod-19 masih terjadi.

"Kami masih menunggu arahan dari pusat. Mudah-mudahan besok atau lusa keluar," ujar Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar. (nazmi abdurahman/cipta permana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Salat Ied dan Salat Tarawih Tidak Digelar Jika Pandemi Belum Berakhir tapi Masjid Jangan Sampai Sepi, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/01/salat-ied-dan-salat-tarawih-tidak-digelar-jika-pandemi-belum-berakhir-tapi-masjid-jangan-sampai-sepi?page=all.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Ravianto

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved