Virus Corona
Salat Tarawih dan Ied Tidak Digelar Selama Wabah Virus Corona, Diharapkan Masjid Tak Sepi
pimpinan pusat PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebagai antisipasi masih meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia, pimpinan pusat PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Dalam surat edaran itu, terdapat sejumlah poin tentang bagaimana pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, seperti puasa, salat Tarawih, iktikaf, dan kegiatan berjemaah lainnya, termasuk salat Idulfitri.
Sebelumnya dalam Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 ada 11 ketentuan yang diimbau MUI mulai dari ibadah salat di masjid selama wabah Covid-19 hingga pemakaman jenazah terpapar virus corona.
• BREAKING NEWS: Mulai April Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik 3 Bulan Khusus Warga Miskin
Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan jika tidak ada perubahan maka puasa akan dimulai 24 April 2020.
Lalu bagaimana pelaksaan salat tarawih dan Ied jika masih ada wabah virus corona?
Pada salah satu poin di Fatwa MUI dijelaskan Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
• Berikut Pandangan Sejumlah Tokoh Lintas Agama Soal Seruan Anies Ibadah di Rumah
Pelaksanaan di Jawa Barat
Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Jamjam Erawan, mengatakan, surat edaran tentang tuntunan ibadah itu sudah disampaikan hingga ke tingkat pengurus cabang di wilayah Jawa Barat.
"Kami juga sudah membuat edaran ke masjid-masjid besar dan masjid transit yang memang jemaahnya banyak datang (transit) dan tidak kenal dari mana, untuk tidak menggelar salat Tarawih selama bahaya Covid-19," ujar Jamjam saat dihubungi TribunJabar, Selasa (31/3).
Jamjam menegaskan, semua aktivitas ibadah selama Ramadan tetap dapat dilakukan, tapi tidak di masjid atau tempat yang dapat mengundang banyak massa.
"Tarawih bisa di rumah masing-masing. Saum tidak harus banyak kegiatan berkerumun. Salat Idulfitri, yang akan memobilisasi massa, lebih baik tidak dilakukan," katanya.

Semua keputusan itu, kata Jamjam, diambil pengurus Muhammadiyah berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Sebab, kata dia, agama tidak memberatkan dan banyak memberikan alternatif.
"Jadi, karena ini (sebaran virus Covid-19) sangat membahayakan , Muhammadiyah memandang harus menghindari itu, berdasarkan pada dalil-dalil. Covid-19 ini merupakan salah satu ujian bagi kita semua dan agama itu tidak memberatkan dalam urusan beribadah. Agama memberikan banyak alternatif," ucapnya.
Jamjam mengatakan, meski tidak dianjurkan untuk beribadah di masjid, ia meminta marbut untuk tetap menghidupkan masjid.
"Kumandang azan tetap harus dilakukan. Masjid jangan sampai sepi sama sekali, tapi tetap harus dibatasi untuk menghidupkan masjid," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan kembali seperti biasa jika kondisinya sudah memungkinkan.
"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar melalui telepon, Senin (30/3).
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU), Kiagus Zaenal Mubarok.
Sekalipun Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) belum mengeluarkan surat edaran apa pun terkait tuntunan pelaksanaan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19, dalam darurat, kata Kiagus, NU biasanya mengambil keputusan dengan mementingkan kemaslahan masyarakat dan negara.
Karena itu, dalam konteks wabah Covid-19, keputusan hukum yang diambil akan didasarkan pada kondisi yang ditetapkan negara atau pemerintah.
"PWNU Jawa Barat akan senantiasa mematuhi setiap kebijakan yang diambil oleh PBNU yang mengacu pada keputusan dan arah kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara. Termasuk di dalam pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19 seperti sekarang ini," ujarnya, melalui telepon, kemarin.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) juga belum mengeluarkan fatwa kebijakan apa pun perihal pelaksanaan kegiatan ibadah salat Tarawih dan salat Idulfitri kepada warga Persis di tengah mewabahnya Covid-19 saat ini.
Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jabar, Iman Setiawan Latief, mengatakan, Persis masih akan melihat perkembangan pandemi ini sebelum mengeluarkan fatwa mengenai peribadahan pada bulan Ramadan dan 1 Syawal.
"Kita akan lihat perkembangannya, terutama satu minggu sebelum saum, barulah nanti akan kami keluarkan langkah kebijakan selanjutnya perihal tuntunan pelaksanaan ibadah salat Tarawih dan salat Idulfitri," ujarnya melalui telepon.
Langkah menunggu ini, kata Imam, mereka lakukan karena harapan bahwa pandemi akan berakhir sebelum Ramadan masih ada.
"Namun, jika berdasarkan gejalanya, penyelesaian wabah Covid-19 ini diprediksi panjang, bahkan melampaui bulan Ramadan dan momentum Lebaran. Kami tentu akan mengeluarkan fatwa dan kebijakan khusus. Tidak hanya tentang pelaksanaan ibadah, khususnya Tarawih dan salat Id, tapi juga soal tradisi mudik yang berpotensi mengumpulkan massa," ujarnya.
Hingga kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar juga belum mengeluarkan surat edaran resmi mengenai tuntunan ibadah selama Ramadan jika wabah Covod-19 masih terjadi.
"Kami masih menunggu arahan dari pusat. Mudah-mudahan besok atau lusa keluar," ujar Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar. (nazmi abdurahman/cipta permana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Salat Ied dan Salat Tarawih Tidak Digelar Jika Pandemi Belum Berakhir tapi Masjid Jangan Sampai Sepi, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/01/salat-ied-dan-salat-tarawih-tidak-digelar-jika-pandemi-belum-berakhir-tapi-masjid-jangan-sampai-sepi?page=all.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Ravianto