Virus Corona

Salat Tarawih dan Ied Tidak Digelar Selama Wabah Virus Corona, Diharapkan Masjid Tak Sepi

pimpinan pusat PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Warta Kota
Ribuan jamaah mengikuti salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebagai antisipasi masih meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia, pimpinan pusat PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Dalam surat edaran itu, terdapat sejumlah poin tentang bagaimana pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, seperti puasa, salat Tarawih, iktikaf, dan kegiatan berjemaah lainnya, termasuk salat Idulfitri.

Sebelumnya dalam Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 ada 11 ketentuan yang diimbau MUI mulai dari ibadah salat di masjid selama wabah Covid-19 hingga pemakaman jenazah terpapar virus corona.

BREAKING NEWS: Mulai April Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik 3 Bulan Khusus Warga Miskin

Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan jika tidak ada perubahan maka puasa akan dimulai 24 April 2020.

Lalu bagaimana pelaksaan salat tarawih dan Ied jika masih ada wabah virus corona

Pada salah satu poin di Fatwa MUI dijelaskan Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.  

Berikut Pandangan Sejumlah Tokoh Lintas Agama Soal Seruan Anies Ibadah di Rumah

Pelaksanaan di Jawa Barat

Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Jamjam Erawan, mengatakan, surat edaran tentang tuntunan ibadah itu sudah disampaikan hingga ke tingkat pengurus cabang di wilayah Jawa Barat.

"Kami juga sudah membuat edaran ke masjid-masjid besar dan masjid transit yang memang jemaahnya banyak datang (transit) dan tidak kenal dari mana, untuk tidak menggelar salat Tarawih selama bahaya Covid-19," ujar Jamjam saat dihubungi TribunJabar, Selasa (31/3).

Jamjam menegaskan, semua aktivitas ibadah selama Ramadan tetap dapat dilakukan, tapi tidak di masjid atau tempat yang dapat mengundang banyak massa.

"Tarawih bisa di rumah masing-masing. Saum tidak harus banyak kegiatan berkerumun. Salat Idulfitri, yang akan memobilisasi massa, lebih baik tidak dilakukan," katanya.

Sejumlah umat Islam melaksanakan ibadah salat tarawih pertama di JPO Kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Minggu (5/5/2019) malam.
Sejumlah umat Islam melaksanakan ibadah salat tarawih pertama di JPO Kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Minggu (5/5/2019) malam. (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Semua keputusan itu, kata Jamjam, diambil pengurus Muhammadiyah berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Sebab, kata dia, agama tidak memberatkan dan banyak memberikan alternatif.

"Jadi, karena ini (sebaran virus Covid-19) sangat membahayakan , Muhammadiyah memandang harus menghindari itu, berdasarkan pada dalil-dalil. Covid-19 ini merupakan salah satu ujian bagi kita semua dan agama itu tidak memberatkan dalam urusan beribadah. Agama memberikan banyak alternatif," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved