Virus Corona Jabodetabek

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Tangsel dan Depok Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat

KPU Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat soal penundaan pilkada serentak karena wabah corona

net
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020. karena wabah virus corona, pesta demokrasi lima tahunan itu terpaksa ditunda, bahkan hingga setahun 

Landasan hukum pembatalan tersebut dikatakan Nana berpatokan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perppu tersebut tertera waktu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Saat ini, Nana mengatakan pihaknya masih menunggu Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

“Pencoblosan Pilkada di September 2020 berdasarkan UUD Nomor 10 Tahun 2016. Kalau diubah UUD dengan kondisi darurat makan waktu lama, jalan pintasnya mengeluarkan Perppu dari presiden,” katanya.

Konsultasi Cerai Awal 2020, Raya Kitty yang Main Sinetron Anak Langit Ini Putuskan Gugat Cerai Suami

Berdasarkan hasil kesepakatan tentang penundaan Pilkada Depok 2020, Nana menyebutkan ada tiga opsi.

Opsi pertama pencoblosan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, opsi kedua 17 Maret 2021, dan opsi ketiga 27 September 2021.

Ditunda Mungkin Hingga 2021

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada). 

Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.

Konsultasi Cerai Awal 2020, Raya Kitty yang Main Sinetron Anak Langit Ini Putuskan Gugat Cerai Suami

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.

Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.

Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021. (Rizki Amana/Vini Rizki Amelia)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved