Virus Corona Jabodetabek

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Tangsel dan Depok Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat

KPU Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat soal penundaan pilkada serentak karena wabah corona

net
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020. karena wabah virus corona, pesta demokrasi lima tahunan itu terpaksa ditunda, bahkan hingga setahun 

 Pandemi virus corona atau Covid-19 semakin tak terkendali penyebarannya di Indonesia hingga berdampak akan penundaan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini.

Penundaan perhelatan pentas politik lima tahunan itu disepakati oleh para  stakeholder terkait yakni KPU RI, Bawaslu RI, Kemendagri, Komisi II DPR RI dan DKPP usai menggelar rapat kerjanya pada Senin (30/3/2020) lalu.

Adapun salah satu wilayah yang terdampak penundaan Pilkada 2020 Serentak ialah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Covid, Incumbent Jangan Manfaatkan Momen

KPU Umumkan Penundaan Sejumlah Tahapan Pilkada 2020 karena Virus Corona Kecuali Pemungutan Suara

Menanggapi surat putusan tersebut, Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengaku telah menangkap sinyal akan penundaan Pilkada 2020 Serentak.

Kendai demikian, Ia mengatakan bila pihaknya belum mendapati surat putusan resmi itu dari KPU RI.

"Untuk penundaan Pilkada yang resminya kita masih tunggu dari KPU RI. Ada beberapa tahapan yang memang resmi diumumkan oleh KPU RI ditunda dan kita tindak lanjuti," kata Bambang saat dikonfirmasi, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2020).

Luhut Panjaitan Yakin Bulan April Ini Wabah Virus Corona di Indonesia Akan Mereda, Kok Bisa Begitu?

Bambang menjelaskan bila saat ini pihaknya telah menangguhkan beberapa program pelaksanaan Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Salah satunya ialah Anggota Badan Penyelenngara Ad Hoc Pilkada 2020 Kota Tangsel.
"Apa saja yang resmi di tunda, pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara). pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih," jelas Bambang.

"Terkait belakangan kemarin ada berita tentang rapat Komisi II (DPR RI) dalam penyelenggaraan Pemilu, secara resmi KPU Tangsel masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Dan apa saja yang perlu di lakukan oleh KPU di Kota Tangsel," lanjutnya.

PDI Perjuangan Bagikan Jamu di Tangerang

Diketahui, Kota Tangsel bakal melakukan pemilihan kepala daerah pada September 2020 nanti. 

Sikap Serupa dari KPU Depok

Dampak pandemi Covid-19 terus meluas. Tak hanya kalender akademik yang terpaksa diundur, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pun diundur.

Padahal, jika melihat kalender pesta demokrasi, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 23 September di 270 wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia, salah satu diantaranta Kota Depok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, ditundanya Pilkada Depok berkiblat pada kesepakatan antara Pemerintah Pusat, DPR RI dan penyelenggara pemilu.

“Tapi penundaan Pilkada harus ada payung hukum yang jelas kalau ada penundaan ini,” ujar Nana saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (31/3/2020).

Ada Proyek Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Akses Keluar Rawa Bokor Jalan Tol Sedyatmo Ditutup

Landasan hukum pembatalan tersebut dikatakan Nana berpatokan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perppu tersebut tertera waktu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Saat ini, Nana mengatakan pihaknya masih menunggu Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

“Pencoblosan Pilkada di September 2020 berdasarkan UUD Nomor 10 Tahun 2016. Kalau diubah UUD dengan kondisi darurat makan waktu lama, jalan pintasnya mengeluarkan Perppu dari presiden,” katanya.

Konsultasi Cerai Awal 2020, Raya Kitty yang Main Sinetron Anak Langit Ini Putuskan Gugat Cerai Suami

Berdasarkan hasil kesepakatan tentang penundaan Pilkada Depok 2020, Nana menyebutkan ada tiga opsi.

Opsi pertama pencoblosan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, opsi kedua 17 Maret 2021, dan opsi ketiga 27 September 2021.

Ditunda Mungkin Hingga 2021

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada). 

Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.

Konsultasi Cerai Awal 2020, Raya Kitty yang Main Sinetron Anak Langit Ini Putuskan Gugat Cerai Suami

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.

Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.

Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021. (Rizki Amana/Vini Rizki Amelia)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved