Virus Corona
OJK Rilis 42 Bank yang Beri Kelonggaran Kredit Selama Wabah Virus Corona
OJK pun merilis ada 42 bank yang menyetujui memberikan kelonggaran kredit guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan penangguhan cicilan bagi para UMKM dan masyarakat menengah ke bawah yang terdampak perekonomiannya oleh virus Corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan aturan yang mengakomodir instruksi Jokowi tersebut.
OJK pun merilis ada 42 bank yang menyetujui memberikan kelonggaran kredit guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona.
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.
Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
• Hotman Paris Sampaikan Kabar Baik Buat Ojol, Penangguhan Kredit Jokowi Resmi Berlaku April 2020
Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.
Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
• Cicilan Kredit Motor Tukang Ojek Diringankan Selama Setahun, Jokowi Larang Debt Collector Menagih!
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.
"Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).