Virus Corona
Cicilan Kredit Motor Tukang Ojek Diringankan Selama Setahun, Jokowi Larang Debt Collector Menagih!
SEBAGAI bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku UMKM.
SEBAGAI bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.
"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).
• UJIAN Nasional 2020 Ditiadakan Gegara Virus Corona, Kelulusan Pelajar Ditentukan Nilai Akumulatif
Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.
"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.
Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.
• Jokowi Jelaskan Alasan Tak Lakukan Lockdown, Singgung Warga Masih Bantu Hajatan Meski Diisolasi
"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."
"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.
Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi
Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.
"Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Presiden.
Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus.
• Pesan Jokowi kepada Gubernur: Jangan Hanya Tutup Sekolah dan Kantor tapi Tidak Ada Bantuan Sosial
Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.
"Jika bunga di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," jelasnya.
Virus Corona
Covid-19
Jokowi
debt collector
kredit tukang ojek dan sopir taksi dilonggarkan
stimulus ekonomi
UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Januari 2023: 5 Pasien Meninggal, 595 Sembuh, 238 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 687 Orang Sembuh, 292 Positif |
![]() |
---|
Menkes: 98,5 Persen Masyarakat Indonesia Punya Imunitas dari Covid-19 di Level Dua Ribuan |
![]() |
---|
Jokowi Tak Khawatir Turis Asal Cina Masuk Indonesia Meski Tiongkok Masih Dilanda Gelombang Covid-19 |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Januari 2023: 8 Pasien Meninggal, 435 Sembuh, 310 Orang Positif |
![]() |
---|