Virus Corona

Fadli Zon Sebut Jokowi Sering Lepas Tanggung Jawab, Penetapan Status hingga Penanganan Virus Corona

Fadli Zon Sebut Jokowi Sering Lepas Tanggung Jawab, mulai dari penetapan status hingga penanganan virus corona

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Fadli Zon adalah Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, saat menjadi pembicara dalam sesi pertama "The Central Role of Education in the 2030 Agenda for Sustainable Development" di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

PP itu disusun untuk merespon kebijakan sejumlah kepala daerah yang menetapkan status ‘lockdown’ di daerahnya masing-masing.

Status ‘lockdown’ secara substantif ditegaskannya sama dengan istilah 'karantina wilayah' yang ada dalam Undang-undang NOmor 6 Tahun 2018.

Dibukanya opsi karantina wilayah menurutnya sebuah kemajuan.

Karena sebelumnya Jokowi dan sejumlah menteri tegas menolak pilihan tersebut.

Akan tetapi belum berselang sepekan, Jokowi kini malah melempar isu darurat sipil ketimbang memperjelas rumusan PP mengenai karantina wilayah.

"Sy kira, inti dari semua ini adalah Presiden dan Pemerintah sedang berusaha untuk mengelak dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup rakyat di tengah situasi karantina," ungkap Fadli Zon.

Sebab, berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, Pemerintah diwajibkan menanggung kebutuhan hidup warga di wilayah karantina.

Bahkan, bukan hanya manusia yang harus dijamin kebutuhannya oleh Pemerintah, tetapi juga hewan ternak.

Hal tersebut dipaparkannya sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, hewan peliharaan pun harus ditanggung juga kebutuhannya oleh Pemerintah.

"Sederhananya, kalau Pemerintah menerapkan opsi karantina wilayah, maka Pemerintah harus memberi rakyat makan dulu, baru kemudian melarang mereka bepergian," jelas Fadli ZOn.

"Tapi, dengan status darurat sipil, rakyat dilarang bepergian, dan Pemerintah tak punya kewajiban memberikan apapun. Rakyat disuruh cari makan sendiri," tambahnya.

"Saya kira intinya adlh itu. Pemerintah sedang bersiasat untuk mengelak dari tanggung jawabnya," tegas Fadli Zon.

Alasan Tidak Kunjung DItetapkan Sebagai Darurat Nasional 

Hal tersebut menurutnya menjelaskan alasan status wabah virus corona tak pernah ditetapkan sebagai darurat nasional hingga saat ini.

Sebab, lanjutnya, begitu ditetapkan sebagai darurat nasional, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka masyarakat terdampak akan mendapatkan perlakuan tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved