Virus Corona
WNI Boleh Pulang ke Indonesia Tapi Langsung Berstatus ODP, Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 Hari
WNI Baru Pulang dari Luar Negeri Langsung Berstatus ODP, WNI dari Malaysia dan ABK Paling Disoroti
Ia mengatakan, prinsip utama dipegang pemerintah adalah bagaimana melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi masyarakat yang ada di tanah air.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menekankan, pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan baik di airport, di pelabuhan dan di pos lintas batas.
Bagi yang tidak ada gejala Covid-19 bisa pulang ke daerah masing-masing, namun statusnya adalah Orang Dalam Pengawasan ( ODP).
• Hasil Tes Keluar, Semua Jajaran Bhayangkara FC Dinyatakan Negatif Covid-19
"Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disipilin. Kemudian yang lain juga yang berkaitan program bantuan sosial yang perlu kita berikan," kata dia.
Sedangkan untuk WNI yang memiliki gejala medis serupa Covid-19 harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah disiapkan pemerintah. Salah satunya di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per hari Senin (30/3/2020) kemarin, tercatat mencapai 1.414 orang.
• Dampak Lockdown Covid-19, Warga Italia Kelaparan, Kehabisan Uang, Hingga Menjarah Supermarket
Dari jumlah itu, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang. Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bolehkan WNI Pulang ke Indonesia, tapi Statusnya ODP", Penulis : Ihsanuddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-tinjau-rs-darurat-covid-19-wisma-atlet-kemayoran.jpg)