Virus Corona
Virus Corona Bikin Pilkada Serentak 2020 Diundur, Mungkin Setahun Hingga Menjadi Pilkada 2021
Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
Padahal, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata dia.
Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.
• Pandemi Virus Corona Covid-19 Bikin Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri Belum Temui Cucu Pertama
Pilkada tahun ini diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Keputusan Sebelumnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
"Kita belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
• Tetap Lantik Anggota PPS di Tengah Wabah Virus Corona, Ini yang Dilakukan KPU Kota Tangsel
• Evi Novida Ginting Dipecat DKPP Lagi, Kali Ini dari Anggota KPU, Minta Presiden Laksanakan Putusan
Adapun langkah penundaan sejumlah tahapan Pilkada diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Viryan, belum adanya rencana penundaan pemungutan dan penghitunhan suara karena pihaknya masih melihat perkembangan wabah corona.
"Sangat bergantung pada kondisi Covid-19," ujar dia.
• Penyanyi Rihanna Sumbang Rp 11 Miliar untuk Atasi Wabah Corona di Negaranya, Ini Profil Rihanna
Viryan mengatakan, ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk itu, seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi undang-undang yang mengaturnya.
"Bisa revisi undang-undang atau (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata dia.