Virus Corona
Virus Corona Bikin Pilkada Serentak 2020 Diundur, Mungkin Setahun Hingga Menjadi Pilkada 2021
Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada).
Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
• Antisipasi Wabah Virus Corona, Berharap Kampanye Pilkada 2020 Beralih ke Platform Digital
• Bawaslu Kota Tangsel Mengaku Belum Ada Aturan Khusus di Tengah Pandemi Virus Corona Jelang Pilkada
Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).
• UPDATE, Angka Kematian di Spanyol Masih Diatas 800 Orang, 14 Persen Tenaga Medis karena Kurang APD
Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda.
• Cuaca Selasa 31 Maret 2020 Sebagian Jakarta Berawan Siang, Waspadai Hujan Petir di Jakbar dan Jakut
Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.
Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.
• Ini Arti Nama Cucu Pertama Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri