Virus Corona Jabodetabek
RATUSAN Pekerja Kontrak di Bandara Soetta Protes Dipecat Sepihak Imbas Wabah Corona
Ratusan pekerja kontrak di PT Aerofood ACS Bandara Soekarno Hatta pun dipecat karena dampak Covid-19.
Aksi demo buruh yang berada dekat dengan Gerbang Tol Jatiasih membuat arus lalu lintas tersendat. Terlihat sejumlah aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatur arus kendaraan.
Ada juga personil kepolisian yang turut dalam menjaga aksi unjuk rasa tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat yang juga mantan karyawan JLJ itu menuturkan, aksi ini merupakan solidaritas para buruh kepadanya, atas kesewenang-wenangan manjemen perusahaan JLJ yang telah melakukan PHK sepihak.
"Tidak cukup kuat secara hukum karena melanggar hukum yaitu saya Mira Sumirat belum pernah diberikan surat peringatan 3 main asal pecat saja," kata Mira, kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
• Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone
Kemudian, kata Mira, soal PHK dirinya JLJ belum pernah memberikan konseling atau skorsing belum pernah ada bipartit. Saya ditolak oleh perusahaan saya disuruh ke pengacara dan ini adalah pelanggaran berat," jelas Mira.
Mira juga mengaku belum pernah mendapatkan surat PHK dari perushaaan. Bahkan perusahaan main asal transfer pesangon ke nomor rekeninngnya.
"Saya belum pernah mendapatkan surat PHK dari dari perusahaan, dari manapun kalau dikirim ke alamat rumah tidak ada surat datang," kata dia.
"Terus juga perusahaan secara sepihak mentransfer uang namanya setoran tunai kepada saya Rp 116 juta pada bulan April 2019 dan saya nggak tahu serta enggak jelas itu uang apa. Padahal serikat karyawan sedang berproses di pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," ungkap Mira.
• Petugas Pintu Air Memastikan Tinggi Permukaan Air Siaga Normal akan Menerima Kiriman Air Katulampa
Banyak lain tuntutan dan persoalan yang terjadi di JLJ. Secara umum Mira meminta agar anak perusahaan PT Jasa Marga itu dapat menjalankan sesuai aturan dan memberikan hak karyawan dengan baik sesuai perjanjian kerja bersama.
"Jadi kami minta semua tuntutan itu dipenuhi dan dijalankan dengan baik," kata dia.
Sementara Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum PT JLJ, Jhon Girsang menegaskan masa yang melakukan aksi di depan Kantor JLJ itu merupakan mantan karyawan JLJ yakni Mira Sumirat.
Mira Sumirat telah di PHK pada April 2019. Proses PHK yang dijalankan juga sesuai aturan yang berlaku.
"Dia itu adalah mantan karyawan, yang sudah di PHK atas perlakuannya sendiri. Setelah SP1, SP2, SP3, sehingga dengan demikian setelah melakukan pelanggaran apalagi setelah SP3 maka dilakukan PHK," kata Jhon.
• Terungkap Oknum Polisi yang Mengintip dan Merekam Polwan Mandi Mendapatkan Hukuman Diarak Keliling
Meskipun Mira di PHK dikarenakan perlakukannya. Akan tetapi haknya termasuk gaji bulan April 2019 dibayarkan.
"Kami juga sempat melakukan pemanggilan beliau saat SP3 itu tapi tidak pernah hadir. Maka tentunya bagi pekerja yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemutusan hubungan kerja," ungkap dia.