Virus Corona Jabodetabek
Mulai Rabu, 1 April Besok, McDonalds Tutup Layanan Makan di Tempat, ini Alasannya
"Mulai 1 April 2020, kami akan menutup sementara khusus layanan makan di tempat (dine-in) selama dua pekan."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Restoran cepat saji, McDonalds, mulai besok, Rabu 1 April 2020, menutup layanan makan di tempat atau dine-in.
Penutupan layanan makan di tempat McDonalds itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Informasi itu diunggah di akun Instagram McDonalds, @mcdonaldsid, pada Minggu (29/3/2020) kemarin.
"Sejalan dengan langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dan demi keselamatan serta keamanan konsumen dan karyawan kami, mulai 1 April 2020, kami akan menutup sementara khusus layanan makan di tempat (dine-in) selama dua pekan," tulis restoran asal Amerika Serikat itu.
• Ini Cara Ampuh Agar tidak Tertipu Beli Masker Via Online
• Dibagikan Sekarung Beras, Sopir Taksi: Alhamdulillah, Salam Sama Pak Prabowo Ya, Kami Kesusahan
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
Meski demikian, restoran tersebut tetap membuka layanan untuk Take Away, Drive Thru, da McDelivery.
"Tanpa kontak tetap akan buka untuk memenuhi kebutuhan Anda. Lawan Covid-19 Bersama," tulisnya.
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Berikut informasi tersebut:
@mcdonaldsid
Verified
Hi McD'ers, kamu tetap bisa menikmati menu McD favoritmu dengan Take Away, pesan lewat Drive Thru ataupun McDelivery selama layanan Dine in tidak tersedia untuk sementara waktu.
Stay safe dan tetap #DiRumahAja ya, McD’ers!
Tunda Sidang
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas berdampak pada pelayanan sidang tilang.
Pasalnya Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri juga telah menerapkan Work From Home (WFH).
Lalu bagaimana jika ada pelanggar lalu lintas yang ditilang dan telah dijadwalkan sidang pada masa ini?
Pihak Kejaksaan Negeri memutuskan untuk mengundurkan waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar.
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Namun beberapa Pengadilan Negeri memberikan opsi untuk pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti yang disita seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Fahri SIregar.
Bahwa penundaan pelaksanaan sidang tilang dari yang semula sampai 3 April 2020 diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.
