Virus Corona
Ini Beda Darurat Sipil dan Karantina, Darurat Sipil Pemerintah tidak Tanggung Kebutuhan Warga
Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan darurat sipil untuk menyikapi pandemi virus corona yang semakin meluas.
Sementara beberapa kalangan berharap agar pemerintah seharusnya menetapkan karantina.
Banyak perdebatan mengenai penetapan antara darurat sipil dan karantina wilayah.
Lalu apa sebenarnya beda dari kedua penetapan darurat sipil dan karantina wilayah tersebut?
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pada penerapan darurat sipil, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
Beda halnya jika pemerintah menerapkan karantina wilayah.
Maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
• Ini Cara Ampuh Agar tidak Tertipu Beli Masker Via Online
• Dibagikan Sekarung Beras, Sopir Taksi: Alhamdulillah, Salam Sama Pak Prabowo Ya, Kami Kesusahan
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pemerintah dinilai perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.
"Kalau cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga)," kata Refly dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Menurut Refly, jika darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
Berbeda halnya apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Jika pemerintah menerapkan hal tersebut, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
"Bahkan hewan peliharaan harus ditanggung juga," ujar dia.
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.
"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).
Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.
"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia.
Tunda Sidang
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas berdampak pada pelayanan sidang tilang.
Pasalnya Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri juga telah menerapkan Work From Home (WFH).
Lalu bagaimana jika ada pelanggar lalu lintas yang ditilang dan telah dijadwalkan sidang pada masa ini?
Pihak Kejaksaan Negeri memutuskan untuk mengundurkan waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar.
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Namun beberapa Pengadilan Negeri memberikan opsi untuk pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti yang disita seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Fahri SIregar.
Bahwa penundaan pelaksanaan sidang tilang dari yang semula sampai 3 April 2020 diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Tapi Pengadilan Negeri Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No.12 tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap Minggunya," kata Fahri ketika dikonfirmasi, Selasa (311/3/2020).
Selain itu, beberapa Kejaksaan Negeri memiliki bermacam metode untuk tetap melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti , pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang.
Yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online.

Serta pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro
"Untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," jelas Fahri.
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Serta pengembalian barang bukti melalui PT Pos dan Giro.
"Pada layanan pengembalian sisa denda tilang di Kejaksaan Negeri dalam rangka pemberian surat keterangan untuk pengembalian sisa denda tilang di Bank BRI," kata Fahri.
Satpas SIM Ditutup
Pihak kepolisian memutuskan untuk menutup pelayanan SIM atau Surat Izin Mengemudi di seluruh Indonesia.
Kebijakan menutup pelayanan SIM itu diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Penutupan pelayanan SIM itu melalui surat telegram yang ditandatangani Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dan diterima Selasa (24/3/2020).
Dalam surat tersebut Kapolri memerintahkan seluruh Dirlantas termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menutup sementara pelayanan Satpas/Gerai SIM/layanan SIM Keliling sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.
• Kisah Dede, Bocah yang Kedua Orangtuanya Positif Corona Kini Ditampung Ridwan Kamil di Rumahnya
• Waduh, 13.500 Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Hilang Dicuri
• Masa Berlaku SIM Anda Habis di Saat Wabah Corona? Tenang Polisi Kasih Dispensasi, ini Syaratnya
• Alhamdulillah, 4,7 Juta Masker Buatan BUMN Siap Diedarkan 31 Maret
2. Bagi Satwil yang nihil korban Covid-19 atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberikan pelayanan.
3. Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang SIM setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali dinyatakan normal.

Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
4. Melakukan sosialisasi intensif pada masyarakat.
Dispensasi
Wabah virus corona yang semakin meluas berdampak pada permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dimana saat ini Pemerintah telah meminta agar masyarakat tidak di rumah tidak beraktivitas di luar rumah.
Namun, bagi warga yang masa berlaku SIM telah habis, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi.
Namun, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasi SIM PMJ, Kompol Lalu Hedwin, bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM terkait dengan mewabahnya virus corona.

"Dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis kami berikan dispensasi. Yaitu bagi warga yang suspect, ODP, dan PDP virus covid 19. Yang masa berlaku sim-nya habis pada saat masa karantina," kata Hedwin kepada Warta Kota, Senin (23/3/2020).
Maka, lanjut Hedwin, dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat.
Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Lalu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 - 30 Maret 2020, juga diberikan dispensasi.
"Warga bisa melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020," jelasnya.
Kebijakan dispensasi ini, lanjut Hedwin, dapat dilaksanakan di seluruh Satpas SIM, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia.
Seruan Gubernur DKI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan perusahaan menerapkan pola bekerja di rumah alias work from home (WFH) kepada karyawannya.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (Covid-19).
“Kepada dunia usaha kami mengeluarkan seruan yang menegaskan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan."
• Mulai Senin 23 Maret Semua Tempat Hiburan di Jakarta Ditutup, Operasional Transportasi Juga Dibatasi
"Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi lakukan kegiatan di rumah,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020).
Anies Baswedan mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, diminta mengurangi kerja karyawannya sampai batas paling minimal.
Ada pun minimal yang dimaksud dari sisi jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimmal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin bekerja di rumah.
• Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat
“Dunia usaha untuk memperhatikan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan Covid-19,” ujar Anies Baswedan.
“Seruan ini berlaku juga pekan depan (Senin 23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020)."
"Dan kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila kita serempak melakukannya,” tambahnya.
• 20 Warga DKI Meninggal Akibat Virus Corona, Anies Baswedan: Tetap di Rumah Sikap Bertanggung Jawab
Anies Baswedan berharap agar dunia usaha dapat menaati seruan tersebut.
Sementara, Satgas di Pemprov DKI Jakarta terus bekerja untuk memastikan dapat mencegah dan mempercepat penanganan virus sehingga potensi penularan dapat ditekan.
“Ini sifatnya imbauan dan kami mengundang kepada semua, ada pun ini adalah tanggung jawab moral bersama,” jelasnya.
• MUI Bantah Keluarkan Fatwa Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah, yang Benar Digantikan Salat Zuhur
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan prihatin terhadap wabah virus corona (Covid-19) yang menyerang Indonesia, terutama warga DKI Jakarta.
Bahkan, DKI Jakarta disebut sebagai epicenter kasus corona di Tanah Air, dengan angka positif mencapai 224 orang dan kematian mencapai 20 orang.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jakarta, angka kematian 20 orang yang hari ini diumumkan adalah angka yang sangat banyak."
• 224 Warga Jakarta Terinfeksi Virus Corona, 13 Orang Sembuh, 20 Meninggal
"Kita harus menghindari angka ini meningkat bukan semata-mata dengan meningkatkan fasilitas kesehatan, tapi dengan menghentikan penularan,” katanya di Balai Kota DKI, Jumat (13/3/2020) petang.
Anies Baswedan mengatakan, masyarakat harus memiliki sikap dan rasa bertanggung jawab terhadap potensi penyebaran virus ini.
Salah satu upayanya adalah social distancing measure atau membatasi interaksi antar-masyarakat yang memicu penyebaran corona.
• Tak Diajak Bicara Ketua DPRD Soal Penundaan Pemilihan Wagub DKI, Panitia Merasa Tak Dihargai
“Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih ada di rumah, memilih dengan tidak berkegiatan di luar rumah."
"Kita melindungi diri kita, melindungi orang lain, dan merupakan sikap yang bertanggung jawab.”
“Sementara, menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain,” tuturnya.
• Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Virus Corona Selama Dua Minggu
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut jumlah kematian warganya akibat wabah virus corona (Covid-19) mencapai 20 orang.
Kasus ini mencuat sejak pasien positif corona terungkap pada Senin (2/3/2020) lalu.
Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, pasien yang dinyatakan positif mencapai 224 orang, dinyatakan sembuh 13 orang, dan yang meninggal ada 20 orang.
• Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat
“Angka ini tercatat sampai Hari Jumat (23/3/2020) pukul 17.00,” kata Catur di Balai Kota DKI, Jumat (23/3/2020) petang.
Catur mencatat, jumlah masyarakat yang mengakses layanan telepon di nomor 112/119 mencapai 9.646 orang.
Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) adalah 1.020 orang.
• BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akibat Virus Corona
“Sebanyak 670 masih dipantau dan 350 selesai dipantau, artinya sudah sehat,” ujar Catur.
Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 447 orang.
Rinciannya, 196 masih dirawat dan 251 sudah diperbolehkan pulang karena dinyatakan sehat.
• Anggota dan Tahanan Polda Metro Jaya Dipastikan Bebas Virus Corona, Tak Ada yang Libur
Catur meminta masyarakat untuk menerapkan jaga jarak atau social distancing demi menekan potensi penularan virus corona.
Bagi masyarakat yang merasakan gejala corona seperti demam, batuk dan flu, agar melapor kepada petugas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah virus corona (Covid-19).
• Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona
Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020) petang.
“Kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19."
• Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat
"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi,” kata Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, keputusan ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan instansi lain.
Di antaranya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, dan Ketua Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
• BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akibat Virus Corona
Keputusan ini diambil karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus bertambah.
Hingga Jumat (20/3/2020), kasus positif di Jakarta ada 215 orang, dengan angka kematian mencapai 18 orang.
“Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu."
• Anggota dan Tahanan Polda Metro Jaya Dipastikan Bebas Virus Corona, Tak Ada yang Libur
"Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka."
"Kemudian jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19, kata dia, seluruh komponen Pemprov DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan bekerja lebih erat.
• Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona
Dia mengaku, membutuhkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk mengendalikan wabah corona ini
“Untuk bisa mengendalikan, dikampanyekan oleh semua pihak secara disiplin yaitu menjaga jarak aman (social distancing)."
"Ini mutlak harus dilakukan semua, bila sebagian tidak melaksanakan ini maka efektivitasnya menurun dan potensi penyebarannya terus meningkat,” papar Anies Baswedan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Jika Darurat Sipil, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Warga", Penulis : Fitria Chusna Farisa