Virus Corona

Ini Beda Darurat Sipil dan Karantina, Darurat Sipil Pemerintah tidak Tanggung Kebutuhan Warga

Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.

Editor: Mohamad Yusuf
kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan darurat sipil untuk menyikapi pandemi virus corona yang semakin meluas.

Sementara beberapa kalangan berharap agar pemerintah seharusnya menetapkan karantina.

Banyak perdebatan mengenai penetapan antara darurat sipil dan karantina wilayah.

Lalu apa sebenarnya beda dari kedua penetapan darurat sipil dan karantina wilayah tersebut?

Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pada penerapan darurat sipil, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.

Beda halnya jika pemerintah menerapkan karantina wilayah.

Maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.

 Ini Cara Ampuh Agar tidak Tertipu Beli Masker Via Online

 Dibagikan Sekarung Beras, Sopir Taksi: Alhamdulillah, Salam Sama Pak Prabowo Ya, Kami Kesusahan

 Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.

Pemerintah dinilai perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.

"Kalau cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga)," kata Refly dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Menurut Refly, jika darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.

Berbeda halnya apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Jika pemerintah menerapkan hal tersebut, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.

"Bahkan hewan peliharaan harus ditanggung juga," ujar dia.

 UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang

 Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya

Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved