Virus Corona
Ini Beda Darurat Sipil dan Karantina, Darurat Sipil Pemerintah tidak Tanggung Kebutuhan Warga
Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas berdampak pada pelayanan sidang tilang.
Pasalnya Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri juga telah menerapkan Work From Home (WFH).
Lalu bagaimana jika ada pelanggar lalu lintas yang ditilang dan telah dijadwalkan sidang pada masa ini?
Pihak Kejaksaan Negeri memutuskan untuk mengundurkan waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar.
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Namun beberapa Pengadilan Negeri memberikan opsi untuk pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti yang disita seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Fahri SIregar.
Bahwa penundaan pelaksanaan sidang tilang dari yang semula sampai 3 April 2020 diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Tapi Pengadilan Negeri Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No.12 tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap Minggunya," kata Fahri ketika dikonfirmasi, Selasa (311/3/2020).
Selain itu, beberapa Kejaksaan Negeri memiliki bermacam metode untuk tetap melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti , pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang.
Yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online.

Serta pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro
"Untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," jelas Fahri.
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Serta pengembalian barang bukti melalui PT Pos dan Giro.
"Pada layanan pengembalian sisa denda tilang di Kejaksaan Negeri dalam rangka pemberian surat keterangan untuk pengembalian sisa denda tilang di Bank BRI," kata Fahri.