Virus Corona Jabodetabek
Penghentian Sementara Layanan Bus di Terminal Jakarta Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan rencana penghentian sementara layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata, di sejumlah terminal di Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan rencana penghentian sementara layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata, di sejumlah terminal di Jakarta.
Penghentian akibat wabah Covid-19 itu rencananya dilakukan mulai Senin (30/3/2020) pukul 18.00.
Alasannya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan belum menerbitkan surat kesepakatan untuk menutup sementara layanan itu.
• Satu Pasien Suspect Covid-19 di Depok Meninggal Dunia, Korban Dikabarkan Pejabat di Kementerian
“Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan."
"Mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum."
"Dari dan ke Jabodetabek,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (30/3/2020) petang.
• WANITA Paruh Baya Meninggal di Pasar, Warga Panik Dikira Korban Covid-19, Ternyata Serangan Jantung
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membenarkan telah mengeluarkan surat penghentian layanan sementara terhadap tiga jenis bus yang beroperasi di sejumlah terminal di Jakarta.
Tiga jenis bus itu adalah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menanggulangi penyebaran Virus Corona dari Jakarta menuju daerah lain di Indonesia.
• MAHFUD MD Pastikan Pemerintah Takkan Lakukan Lockdown, tapi Karantina Wilayah
Surat itu dikeluarkan setelah dinasnya menggelar rapat kerja dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Juga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan stakeholder lainnya.
“Namun sampai saat ini suratnya (dari BPTJ) belum terbit. Jadi kami masih menunggu suratnya,” jelasnya.
• UPDATE Kasus COVID-19 di Indonesia: 1.155 Orang Positif, 102 Meninggal, 59 Sembuh
DPD Organda DKI Jakarta mengaku telah mendapat surat pemberitahuan mengenai penghentian sementara layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata di sejumlah terminal di Jakarta.
Surat itu dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (30/3/2020).
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Kementerian Perhubungan.
• Warga Graha Bintaro Lakukan Lockdown Sampai 2 April 2020, Semua Portal Ditutup
Hal itu terkait penghentian sementara layanan ini demi menekan potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19) ke daerah lain.
Kata dia, Kementerian Perhubungan juga menerima data jumlah awak otobus yang ada di Jakarta maupun di Indonesia.
“Dirjen Perhubungan Darat bertanya, berapa kira-kira jumlah awak kendaraan plus karyawan yang perlu disupport (didukung) bantuan dampak dari kebijakan ini."
• Penularan Covid-19 Masih Masif, Pemerintah Sesalkan Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun Belum Maksimal
"Nah, itu ada sekitar 1 jutaan (awak bus dan karyawan),” kata Shafruhan saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
“Kalau bantuan itu langsung tunai, dan belum tahu (mekanismenya), karena keputusannya dilihat dari kemampuan pemerintah pusat,” tambahnya.
Menurut dia, para sopir, kernet, maupun karyawan otobus yang memberikan pelayanan kepada penumpang, hendaknya memang diberikan perhatian lebih.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Sampai 19 April
Soalnya, mereka bekerja untuk menutupi kebutuhannya sendiri untuk keesokan harinya.
“Ini yang dijaga agar jangan sampai timbul masalah sosial yang lain."
"Sekarang bicara Jakarta dulu, kalau Jakarta kan bicaranya bus AKAP termasuk pariwisata,” terangnya.
• RS Darurat Wisma Atlet Rawat 80 Pasien Covid-19 dan 216 PDP
Dalam kesempatan itu, dia mendukung kebijakan pemerintah daerah maupun pusat dari sisi transportasi, untuk menanggulangi wabah Virus Corona.
Apalagi, masyarakat ada yang memanfaatkan momentum bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan pulang kampung ke halamannya.
Padahal, mereka berpotensi menularkan Virus Corona kepada kerabat di kampung halaman, saat daya tahan tubuhnya kurang baik.
• 28 Warga Tangerang Selatan Terinfeksi Covid-19, Empat Orang Meninggal Dunia
“Contohnya bagaimana Wali Kota Tegal tiba-tiba lockdown (karantina wilayah), karena daerah enggak siap menerima masyarakat mudik dengan kondisi (pandemi Corona) seperti ini,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga telah membahas soal sanksi bagi perusahaan otobus yang melanggar surat tersebut.
Pertama dan kedua diberikan teguran, namun bila terus beroperasi, pemerintah akan mencabut izin operasionalnya. (*)