Breaking News
BREAKING NEWS: Anies Baswedan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Sampai 19 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status Tanggap Darurat Wabah Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta selama dua pekan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status Tanggap Darurat Wabah Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta selama dua pekan.
Hal itu diputuskan Anies Baswedan setelah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
“Status Tanggap Darurat di Jakarta akan kami perpanjang yang semula (dari 20 Maret) sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April."
• PEKAN Depan Pemerintah Keluarkan PP Karantina Wilayah, Toko, Warung, dan Supermarket Dilarang Tutup
"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda, dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus dilakukan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Sabtu (28/3/2020) petang.
Anies Baswedan mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona.
Dia menyadari, kasus Virus Corona di Jakarta tertinggi di banding daerah lain di Indonesia, sehingga diperlukan langkah untuk memotong rantai penyebaran virus.
• PASIEN Covid-19 Tembus 1.046 Orang, Faisal Basri: Tak Ada Pilihan Kecuali Lockdown, Terutama Jakarta
“Kami di sini (pemerintahan) menyiapkan semua langkah-langkah mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi di Ibu Kota.”
“Karena kita tahu hari ini saja, per 28 Maret 2020, jumlah kasus di Jakarta yang positif Covid-19 menjadi 603 kasus, dengan 62 orang meninggal."
"Dan dari 603 kasus positif, ada 61 tenaga medis yang terpapar di 26 Rumah Sakit di Jakarta,” tambahnya.
• Dua Cawagub DKI Sepakat Pemilihan Pendamping Anies Baswedan Ditunda Akibat Virus Corona
Dengan situasi itu, semua kemungkinan terburuk bisa saja terjadi dan perlu diantisipasi.
Karena itu, Anies Baswedan menyebut pembatasan interaksi (social distancing) maupun pembatasan operasional sarana dan prasarana publik yang dikelola DKI menjadi amat penting.
Misalnya, jadwal pengoperasian Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT dari pukul 08.00 sampai 20.00.
• Achmad Yurianto: Proses Penularan COVID-19 Masih Berlangsung di Masyarakat
Kemudian DKI Jakarta juga memperpanjang masa penutupan 20 tempat wisata yang dikelolanya sampai 19 April 2020.
“Kegiatan belajar-mengajar (KBM) dan juga tempat wisata diperpanjang. Semuanya mengikuti status Tanggap Darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah virus corona (Covid-19).