Berita Kriminal

Senpi Rakitan Dua Pelaku Curanmor Yang Didor Polisi, Diproduksi di Mesuji Lampung

Dalam aksinya dua dari empat pelaku membawa senjata api rakitan dan tak segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
senjata api 

"Namun tersangka justru maju menyerang dengan menembak ke arah petugas.  Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, kepada tersangka dengan tembakan senjata api," kata Yusri.

Kedua tersangka pun kata Yusri berhasil dilumpuhkan dengan tembakan senjata api di tubuhnya.

"Kemudian petugas melakukan pertolongan dengan membawa kedua tersangka ke RS Polri, Kramatjati.

Namun dalam perjalanan, kedua tersangka meninggal dunia," kata Yusri.

Menyusuri Jalan Cinta Bung Hatta dalam Ikatan Sumpah Tak Menikah Sebelum Indonesia Merdeka

Dengan begitu kata Yusri dari empat pelaku, dua tersangka yakni F dan A tewas ditembak, satu tersangka yakni LP berhasil diamankan, dan satu tersangka lainnya yakni I masih buron.

"I ini perannya sebagai joki dan sedang kita buru. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pemetik dan membawa senjata api, selain salah satunya yakni LP juga sebagai joki," kata Yusri.

Lapas Bisa Jadi Kuburan Massal Akibat Corona Jika Masalah Kelebihan Kapasitas Tak Diatasi

Dari tangan tiga tersangka yang sempat dibekuk dan dua terpaksa ditembak hingga tewas kata Yusri, didapati barang bukti di antaranya empat sepeda motor matic hasil curian, dua senjata api rakitan serta 10 butir peluru tajam, 3 HP, tiga kunci letter T, 13 mata kunci, dan satu tang potong.

Untuk pelaku yang diamankan dan buron kata Yusri akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved