Berita Kriminal

Senpi Rakitan Dua Pelaku Curanmor Yang Didor Polisi, Diproduksi di Mesuji Lampung

Dalam aksinya dua dari empat pelaku membawa senjata api rakitan dan tak segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
senjata api 

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Jalan Raya Bitung, Tangerang, Senin (23/3/2020).

Kedua tersangka yang ditembak mati adalah F (29) dan A (30).

Mereka sempat melawan petugas dengan senjata api rakitan mereka.

Sehingga terpaksa keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya adalah bagian dari kelompok Lampung yang disinyalir sudah puluhan kali beraksi di Tangerang Selatan, Tangerang dan Jakarta.

UPDATE Salah Satu Tersangka Sindikat Senjata Api Ilegal Ternyata Mantan Kekasih Bebby Fey

Siapkan Rp400 Miliar, Kementerian BUMN Bayarkan Dana Nasabah Jiwasraya Mulai Senin Pekan Depan

Dari hasil penyelidikan kata Yusri, dua senjata api rakitan yang mereka miliki, diduga kuat diproduksi di Mesuji, Lampung.

"Diduga kuat senpi rakitan mereka ini dibuat atau diproduksi di Mesuji Lampung. Sebab mereka ini memang berasal dari Lampung," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/3/2020).

Seperti diketahui ditengah wabah virus Corona, 4 pelaku spesialis pencurian sepeda motor sadis yang dikenal dengan kelompok Lampung, tetap saja beraksi, Kamis (19/3/2020) malam.

Terapkan Local Lockdown, Wali Kota Tegal: Lebih Baik Saya Dibenci Daripada Maut Menjemput Warga

Diduga Miliki Narkoba Polisi Geledah Pria di Bekasi, tapi Malah Temukan Senjata Api

Keempatnya menggasak sepeda motor matic korban yang terparkir di daerah Graha Tamia Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya dua dari empat pelaku membawa senjata api rakitan dan tak segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka.

Karena aksi mereka korban membuat laporan polisi.

Dari hasil penyelidikan, aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 3 dari pelaku dari markas mereka dari Jalan Raya Bitung, Tangerang, Senin (23/3/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga pelaku yang dibekuk adalah LP (23), F (29) dan A (30).

"Setelah dilakukan penangkapan pada saat petugas hendak mengembangkan kasus ini, tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang mereka," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/3/2020).

Surat Edaran Libur Sekolah di Kota Bekasi Diperpanjang Tersebar, Disdik Sebut Masih Pembahasan

Kemudian katanya petugas memperingatkan tersangka untuk tidak melawan dengan tembakan peringatan.

"Namun tersangka justru maju menyerang dengan menembak ke arah petugas.  Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, kepada tersangka dengan tembakan senjata api," kata Yusri.

Kedua tersangka pun kata Yusri berhasil dilumpuhkan dengan tembakan senjata api di tubuhnya.

"Kemudian petugas melakukan pertolongan dengan membawa kedua tersangka ke RS Polri, Kramatjati.

Namun dalam perjalanan, kedua tersangka meninggal dunia," kata Yusri.

Menyusuri Jalan Cinta Bung Hatta dalam Ikatan Sumpah Tak Menikah Sebelum Indonesia Merdeka

Dengan begitu kata Yusri dari empat pelaku, dua tersangka yakni F dan A tewas ditembak, satu tersangka yakni LP berhasil diamankan, dan satu tersangka lainnya yakni I masih buron.

"I ini perannya sebagai joki dan sedang kita buru. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pemetik dan membawa senjata api, selain salah satunya yakni LP juga sebagai joki," kata Yusri.

Lapas Bisa Jadi Kuburan Massal Akibat Corona Jika Masalah Kelebihan Kapasitas Tak Diatasi

Dari tangan tiga tersangka yang sempat dibekuk dan dua terpaksa ditembak hingga tewas kata Yusri, didapati barang bukti di antaranya empat sepeda motor matic hasil curian, dua senjata api rakitan serta 10 butir peluru tajam, 3 HP, tiga kunci letter T, 13 mata kunci, dan satu tang potong.

Untuk pelaku yang diamankan dan buron kata Yusri akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved