Kasus Narkoba

Diduga Miliki Narkoba Polisi Geledah Pria di Bekasi, tapi Malah Temukan Senjata Api

Pria berinisal NH diamankan di rumah kontrakan di Kampung Rengas Bandung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Rabu, (25/3/2020).

Penulis: Muhammad Azzam |
Dokumen Humas Polres Metro Bekasi
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rengas Bandung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Rabu, (25/3/2020). 

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria di Bekasi. Pria berinisal NH diamankan di rumah kontrakan di Kampung Rengas Bandung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Rabu, (25/3/2020).

Kasar Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sintinjak mengatakan, pria itu diamankan dikarenakan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah itu kerap digunakan untuk mengkomsumsi narkoba.

"Narkoba tidak kami temukan tapi ditemukan senjata api di dalam jok motor," kata Arlond, pada Kamis (26/3/2020).

Ia menerangkan awalnya pihaknya menyambangi kontrakan itu untuk menggeladah narkoba.

 Bojonggede Masuk Zona Merah Virus Corona, Ini Pesan Lurah Pabuaran Kepada Warganya

 Keuangan Barcelona Mulai Sulit Akibat Terdampak Covid-19, Gaji Messi Cs Terancam Dipangkas

 Catat, Mulai Hari Ini Jadwal Operasional Tiga Bank ini Dibatasi

 Viral Surat Terbuka Dokter Tifauzia Tyassuma untuk Jokowi Minta Lockdown Indonesia

Saat di lokasi kontrakan dilakukan penggeledahan terhadap F yang berada di kontrakan, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Akan tetapi, datang seorang berinisal NH menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 4839 RH.

"Dari situ kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif sebanyak lima butir di dalam jok sepeda motor," beber dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Arnold, senjata itu dibeli dari temannya dengan maksud sebagai untuk berjaga-jaga.

 Beberapa Artis dan Public Figur Ucapkan Belasungkawa untuk Ibunda Jokowi

Tersangka juga mengaku baru selesai mengkomsumsi narkoba jenis sabu di kontrakan itu.

"Senjata api beli dari temannya, tapi kami masih harus dalami. Termasuk soal penyalahgunaan narkoba, karena kita tes juga dia positif narkoba," ucap dia.

Untuk F, tidak diamankan karena tidak ditemukan barang bukti dan negatif narkoba.

"F tidak ditahan, tidak ada barang bukti dan negatif narkoba," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, NH kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 Siti Oetari Tjokroaminoto, Sosok Janda Perawan Soekarno yang Ternyata Nenek Kandung Maia Estianty

Tersangka dikenakan Pasal satu ayat satu Undang - undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 dan Pasal 127 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved