Virus Corona
Gandeng Dua Profesor, MUI Godok Dua Fatwa yang Diminta Maruf Amin Terkait Virus Corona
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19.
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (24/3/2020).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan.
• Maruf Amin Minta Fatwa MUI Tim Medis Salat Tanpa Wudu dan Jenazah Pasien COVID-19 Tak Dimandikan
Mereka adalah Prof Dr Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI, dan Prof drh Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
"Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas."
"Di samping itu tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19," lanjut Niam.
• UJIAN Nasional 2020 Ditiadakan Gegara Virus Corona, Kelulusan Pelajar Ditentukan Nilai Akumulatif
Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wapres Maruf Amin, kata Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa tersebut, kata Niam, merupakan pedoman tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki concern aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," tuturnya.
• Jokowi Jelaskan Alasan Tak Lakukan Lockdown, Singgung Warga Masih Bantu Hajatan Meski Diisolasi
Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin berencana meminta Majelis Ulama Indoenesia (MUI) mengeluarkan fatwa pengurusan pasien meninggal akibat Virus Corona.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini, karena kurang petugas medisnya."
"Atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan."
• Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona
"Kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Maruf Amin di Kantor Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Ketua Umum MUI itu berharap fatwa tersebut dapat dilaksanakan oleh MUI agar tidak ada kesulitan jikal hal-hal tersebut terjadi.