Virus Corona

Gandeng Dua Profesor, MUI Godok Dua Fatwa yang Diminta Maruf Amin Terkait Virus Corona

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19.

Antaranews.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

"Itu jika terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan seperti di Jakarta, dan itu sudah dikeluarkan fatwanya oleh MUI," paparnya.

 Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan

Maruf Amin juga meminta satu fatwa lagi, khusus kepada para petugas medis yang menangani pasi3n COVID-19.

"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam."

"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," imbuhnya.

 Adian Napitupulu Minta Pemerintah Mudahkan Impor Alat Medis Agar Rakyat Bisa Lindungi Diri Sendiri

Fatwa tersebut, papar Maruf Amin, mengatur tentang kebolehan para petugas medis yang beragama Islam, untuk melaksanakan salat tanpa wudu dan tayamum.

"Ini penting agar petugas tenang kalaupun dia, mungkin sudah terjadi ya."

"Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak wudu, tidak tayamum, tapi dia salat."

 DAFTAR Tujuh Dokter Meninggal Saat Perangi Virus Corona, 6 Terpapar COVID-19, 1 Kena Jantung

"Ini sudah dihadapi petugas medis. Karena itu, saya meminta MUI untuk buat fatwa itu," ujarnya.

Soal penguruan jenazah pasien Virus Corona, MUI sebenarnya sudah menyinggungnya di Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, berikut ini petikannya:

Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19:

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved