Virus Corona

Komisi III DPR Usul Tahanan Kasus Kejahatan Ringan Dibebaskan Agar Virus Corona Tak Masuk Lapas

KOMISI III DPR mengusulkan pemerintah mengkaji pembebasan narapidana karena kasus kejahatan ringan, seiring mewabahnya Virus Corona alias covid-19.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi. 

KOMISI III DPR mengusulkan pemerintah mengkaji pembebasan narapidana karena kasus kejahatan ringan, seiring mewabahnya Virus Corona alias covid-19.

Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairun Saleh mengatakan, pembebasan narapidana tertentu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tahanan, dari penularan dan pencegahan penyebaran Virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Pemerintah harus mengambil langkah cepat, sebelum pandemi wabah corona melanda semua lapas yang over capacity," ucap Khairun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Mulai Senin 23 Maret 2020, Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00

"Penjara-penjara di Amerika Serikat dan Iran telah membebaskan sejumlah tahanan karena kasus Virus Corona, dilaporkan menyebar dalam penjara," sambung politikus PAN itu.

Menurutnya, lapas di Indonesia sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus tersebut, karena jumlah tahanan melebihi kapasitas yang tersedia.

Melihat kondisi tersebut, kata Khairun, kampanye maupun imbauan pemerintah soal social distancing atau menjaga jarak satu dengan lainnya, tidak dapat terlaksana di lapas.

Anies Baswedan Serukan Semua Kegiatan Perkantoran di Jakarta Setop Sampai 5 April 2020

"Para napi tidak mungkin melakukan social distancing, karena dibatasi oleh kapasitas ruangan."

"Kita juga mengetahui, bahwa jam kunjungan terhadap napi pasti sudah ditiadakan sementara," ucap Khairun.

Sebelumnya, di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.

 Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi

'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.

Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.

 PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras

"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."

"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.

 Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah

Dia mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan pemasyarakatan.

"Bisa dibayangkan kalau sempat kejadian. Mudah-mudahan tidak. Itu dampaknya akan sangat mengerikan," tuturnya.

Untuk itu, dia menilai, kegiatan penyemprotan disinfektan diperlukan.

 Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved