Virus Corona
367.491 Karyawan di DKI Kerja dari Rumah, Perusahaan yang Melanggar Seruan Gubernur Tak Disanksi
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 367.491 karyawan yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 367.491 karyawan yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH), dari Senin (16/3/2020) sampai Minggu (29/3/2020).
Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19). Mereka berasal dari 974 perusahaan yang ada di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, angka itu tercatat mulai Senin (16/3/2020) sampai Sabtu (21/3/2020).
• Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat
Perusahaan secara sadar memperkerjakan karyawannya dari rumah setelah Andri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah pada Minggu (15/3/2020) lalu.
Ada empat poin yang diminta Andri melalui surat tersebut kepada para perusahaan, menyusul wabah virus corona yang kian masif di Jakarta.
Pertama, perusahaan dapat mengambil langkah pencegahan terkait risiko penularan virus corona dengan melakukan pekerjaan dari rumah.
• BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akibat Virus Corona
Poin kedua, Andri menjelaskan soal langkah pencegahan yang dimaksud dalam tiga kategori.
Di antaranya, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Lalu, perusahaan sementara waktu mengurangi sebagian kegiatan usahanya.
• Anggota dan Tahanan Polda Metro Jaya Dipastikan Bebas Virus Corona, Tak Ada yang Libur
Kemudian, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti SE karena surat itu sifatnya hanya imbauan,” kata Andri saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).
Andri mengatakan, pada poin ketiga perusahaan diminta melibatkan para pekerja/buruh atau serikat pekerja dalam mengambil langkah yang diberikan itu.
• Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona
Poin terakhir, perusahaan wajib melapor kepada pemerintah daerah bila menerapkan imbauan yang dikeluarkan Andri Yansyah.
“Angkanya kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat Pak Gubernur pada Jumat (20/3/2020) kembali menyerukan soal social distancing measure (pembatasan interaksi),” papar Andri.
Menurut Andri, SE ini dikeluarkan untuk menyikapi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19) pada Selasa (25/2/2020) lalu.
• BREAKING NEWS: PASIEN Virus Corona di Indonesia Tambah Jadi 369 Orang, 32 Meninggal, 17 Sembuh
