Virus Corona

Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kemungkinan bakal membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) dan griya pijat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Lifealth
Ilustrasi 

Berdasarkan catatannya, ada 304 griya pijat, 316 tempat karaoke, dan 81 diskotek di Jakarta.

Ratusan tempat itu tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai operasional tempat hiburan malam dan griya pijat.

Wisma Atlet Kemayoran Berbenah Sambut Suspect Virus Corona

Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19).

Hingga kini, dinas masih menyusun SE sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

“Surat edarannya masih disusun, nanti kalau sudah ditanda tangani akan saya kabari,” kata Cucu saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).

Gelar Patroli Siber Buru Penebar Hoaks Virus Corona, Kapolda Metro Jaya: Jangan Menambah Masalah

Dalam kesempatan itu, Cucu enggan menjelaskan secara detail mengenai SE yang akan dikeluarkan tersebut.

Termasuk, apakah ada pembatasan jam operasional atau menutup sementara tempat pariwisata tersebut.

Dia mengaku harus berkoordinasi dengan pimpinannya, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

BANTAH Kabar Hoaks, RS Premier Bintaro: Kami Tidak Lockdown!

“Nanti penjelasannya tunggu arahan pimpinan,” ucapnya.

Menurut dia, SE dikeluarkan menyusul Instruksi Gubernur Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 25 Februari 2020 lalu. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved