Virus Corona

Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi kemungkinan Jakarta melakukan skema lockdown (karantina wilayah) akibat wabah virus corona.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPD Golkar DKI Jakarta, Jalan Pegangsaan Barat, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/2/2020) malam. 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi kemungkinan Jakarta melakukan skema lockdown (karantina wilayah) akibat wabah virus corona (Covid-19).

Meski kenyataannya, Anies Baswedan melakukan pembatasan interaksi masyarakat atau social distancing measure untuk menekan potensi penularan virus corona.

“Kami di Jakarta harus antisipasi semua kemungkinan."

Minimalkan Penyebaran Virus Corona, Wali Kota Bekasi Wacanakan Warganya Setop Bekerja ke Jakarta

"Tapi terkait tahap saat ini adalah kita melakukan pengurangan interaksi dan itu yang sedang dikerjakan,” katanya di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono.

Kata Anies Baswedan, pembatasan interaksi dapat mencegah potensi penularan, karena antar-pribadi masyarakat memiliki jarak interaksi tanpa saling mengurangi rasa hormat.

Lockdown Bisa Berimplikasi Ekonomi, Sosial, dan Keamanan, Social Distancing Dinilai Paling Efektif

“Nah ini (pembatasan interaksi) tidak bisa terjadi kalau hanya pemerintah menganjurkan saja, tapi masyarakat tetap melakukan interaksi."

"Karena itu kami minta kepada seluruh msyarakat agar ikuti imbauan ini."

"Sebab virus yang kita hadapi ini tidak terlihat tapi penularannya sangat pesat dan tidak pilih-pilih orang.”

PEKAN Ini Masjid Istiqlal Tetap Gelar Salat Jumat, Suhu Tubuh Jemaah Bakal Diperiksa

“Siapa saja yang berinteraksi dengan orang yang positif corona sangat berpotensi tertular, dan sejauh ini kami masih fokus pada kebijakan ini (pembatasan interaksi),” tambahnya.

Anies Baswedan juga menginstruksikan 267 lurah di Jakarta melakukan pembatasan kegiatan yang ada di masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi pandemi virus corona (Covid-19) yang cenderung tinggi di Jakarta.

Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR Dipersoalkan PKS, Ini Kata Cawagub DKI dari Gerindra

“Perkembangan penularan Covid-19 di Jakarta menunjukkan tren yang amat tinggi."

"Sampai dengan kemarin (Rabu 17/3/2020) jumlah kasus positif di Jakarta itu ada 160.”

“Artinya dalam hitungan 18 hari dari dua kasus (sejak Senin, 2/3/2020) menjadi 160 kasus di tempat seperti Jakarta itu adalah pertumbuhan yang sangat signifikan,” tambah Anies Baswedan.

Penumpang KRL Pingsan di Stasiun Duren Kalibata Dikaitkan Virus Corona, Padahal karena Belum Makan

Atas fenomena itu, Anies Baswedan kemudian mengumpulkan 267 Lurah, 44 Camat, dan lima Wali Kota Administrasi serta satu Bupati Administrasi untuk menyikapi perkembangan wabah itu.

Keputusan sementara yang diambil adalah lurah selaku pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing wajib melakukan pembatasan interaksi atau social distancing measure di masyarakat.

Lurah akan bekerja sama dengan Ketua RT dan RW untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat atas risiko penularan virus Corona.

Panitia Pemilihan Wagub DKI Pastikan Surat Mundur Riza Patria Penuhi Syarat Meski Dipersoalkan PKS

“Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, semuanya diminta untuk ditunda sampai kondisi penularan Covid-19 terkendali,” ujar Anies Baswedan.

Menurut dia, instruksi ini dianggap penting karena lurah berada di garda paling depan dalam melayani masyarakat.

Lurah juga memiliki kewajiban dalam melayani warganya dari segi administrasi kependudukan dan sebagainya.

BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Virus Corona di Indonesia Tembus 227 Orang, 11 Sembuh

“Upaya itu harus dilakukan di level grass root (akar rumput/terbawah), karena itu lah para lurah akan bekerja."

"Jadi, inti utamanya dari pertemuan tadi menyamakan semua wilayah dilakukan pembatasan atas interaksi antar-orang."

"Dan itu satu-satunya cara paling efektif untuk mengurangi potensi penularan,” jelasnya.

Setuju Warga Bekasi Setop Bekerja ke Jakarta, DPRD Minta Wali Kota Komunikasi dengan Gubernur DKI

Demi efektivitas kegiatan tersebut, kinerja lurah juga akan dibantu oleh anggota Polri dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Juga, anggota TNI dari Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Dengan sinergitas yang terjalin lintas lembaga, diharapkan sosialisasi kepada masyarakat agar mengurangi kegiatannya di luar rumah dapat berjalan baik.

Wisma Atlet Kemayoran Bakal Jadi Tempat Penampungan Pasien Suspect Virus Corona

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal rencana kebijakan lockdown atau penutupan wilayah akibat wabah virus corona (Covid-19).

Mantan Kapolri itu menyebut, kebijakan lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Tito Karnavian saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

 Siswa SMP Gantung Diri karena Diduga Handphone Disita Orang Tua, Sempat Ditawari Makan

“Di sini kami sampaikan kepada Pak Gubernur (Anies Baswedan) tentang pembatasan atau karantina kewilayahan,” kata Tito Karnavian.

Menurut Tito Karnavian, kebijakan lockdown sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aturan itu menjelaskan, kewenangan karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

 Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Positif Virus Corona, Istri dan Anaknya Juga Tertular

“Saya ulangi, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” tegas Tito Karnavian.

Dia menjelaskan, kebijakan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena bila dikeluarkan akan berdampak pada aspek ekonomi.

Apalagi, kebijakan moneter dan fiskal di suatu daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

 Apkasi Ajak Pelajar Akses Fasilitas Belajar Online Gratis dari Rumah

Meski demikian, kepala daerah, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur, dapat mengonsultasikan kondisi daerahnya masing-masing kepada pemerintah pusat.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, karantina menjadi urusan absolut pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden."

 BEGINI Status Terakhir WhatsApp Siswa SMP yang Gantung Diri karena Ponselnya Disita Ortu

"Oleh karena itu, Bapak Presiden sudah menyampaikan untuk (rencana) karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan."

"Supaya kepala daerah mengonsultasikan dengan pemerintah pusat."

"Dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Kepala BNPB Doni Monardo),” tambahnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved