Wagub DKI Jakarta

Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR Dipersoalkan PKS, Ini Kata Cawagub DKI dari Gerindra

Ahmad Riza Patria merespons pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal belum lengkapnya surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

CAWAGUB DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, merespons pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal belum lengkapnya surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

Riza menyebut, pimpinan DPR masih mengupayakan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya sebagai legislator dari Presiden Joko Widodo.

“Saya juga sudah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR."

Pimpinan DPRD Tolak Usulan Jadwal Dipercepat, Pemilihan Wagub DKI Tetap 23 Maret 2020

"Dan beliau yang meneruskan kepada Presiden dan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Ahmad Riza Patria saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2020) siang.

Riza mengatakan, sesuai ketentuan dan tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI, kandidat yang bekerja sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri, PNS sejak didaftarkan sebagai calon, harus melampirkan surat pemberhentiannya dari instansi terkait.

Dalam hal ini, Riza telah mengantongi surat pengunduran dirinya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu.

Warga Depok Asyik Main Biliar di Tengah Pandemi Virus Corona, Sebut Nyawa dan Sakit Tuhan yang Atur

“Itu sudah saya lakukan sebagai anggota DPR untuk mengundurkan diri yang ditujukan kepada pimpinan DPR maupun instansi DPR RI,” jelas Riza.

Menurut dia, SK pemberhentiannya dari Presiden akan dikeluarkan sesuai tahapan.

Sampai kini, dia masih menunggu dokumen tersebut setelah pimpinan DPR RI meneruskan surat pengunduran dirinya kepada Presiden.

Jam Operasional Pos Pantau Virus Corona di RSPI Sulianti Saroso Kini Cuma Sampai Pukul 21.00

“Jadi proses pengunduran diri saya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sedianya digelar pada Senin (23/3/2020), sebaiknya diundur.

Alasannya, kandidat Cawagub dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria hanya mengantongi surat keputusan pengunduran diri dari instansi DPR, bukan Presiden Joko Widodo.

CAMAT Pondok Aren Sempat Bantah Gubernur Banten Soal Korban Virus Corona, Airin Turun Tangan

Sekretaris PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dianggap tidak sah.

Sebab, belum ada surat resmi pemberhentian dari instansi terkait, yaitu Presiden RI.

Aturan itu tertuang dalam UU 17/2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3.

PN Jakpus Terima Gugatan Class Action Banjir Jakarta, 312 Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 60,4 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved