Virus Corona
Dukung agar Masyarakat Tetap di Rumah, Ini Doa AA Gym untuk Tenaga Medis Corona
Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhiid KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, pun turut mendoakan para tenaga medis.
"Aa (Gym) dan keluarga sudah salat di rumah dan semua dianjurkan salat di rumah," ucap dia.
"Masjid Daarut Tauhid, salat Jumat maaf di tiadakan, juga salat berjamaah di Masjid Daarut Tauhid ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," ujarnya.
• Fatwa MUI: Orang Positif Virus Corona Tak Diwajibkan Salat Jumat, Diharamkan Salat Tarawih dan Id
• Ikuti Fatwa MUI, Aa Gym Tiadakan Salat Berjamaah dan Salat Jumat di Masjid Daarut Tauhiid
Aa Gym meminta seluruh umat muslim untuk mengikuti fatwa MUI tersebut. Karena menurutnya, MUI memiliki otoritas untuk menjaga keutuhan umat.
"Kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia, juga bangsa ini. Oleh karena itu, tidak usah bingung dengan broadcast dari orang-orang yang tidak jelas keilmuannya, tidak jelas tanggungjawabnya," katanya.
Ia juga meminta kepada umat muslim untuk terus berdoa agar dijauhkan dari virus corona yang saat ini tengah mewabah.
• Malaysia Pantau Warganya Ikut Ijtima Ulama Asia di Gowa, Kaitkan Tabligh Akbar Berdampak Corona
"Mari patuhi perintah dari pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya, menyebarnya virus ini. Jangan ragu-ragu, Allah tahu niat kita selalu ke masjid, juga Allah sudah tahu pahala ke masjid sudah didapatkan kalau kita buat dan sudah terbiasa," menambahkan.
Fatwa MUI
Seperti Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang "penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona".
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 diumumkan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore 16 Maret 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.
• Antisipasi Penyebaran Corona, Konser Ayu Ting Ting Resmi Ditunda
Berikut salinan asli Fatwa MUI itu:
Fatwa Majelis Ulama
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).