Virus Corona
Ada Sekolah Tidak Liburkan Siswa Saat Wabah COVID-19, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Beri Sanksi Ini
Dinas Pendidikan Kota Bekasi bakal menindak tegas sekolah yang tidak liburkan kegiatan belajar mengajar atau menerapkan belajar di rumah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dinas Pendidikan Kota Bekasi bakal menindak tegas sekolah yang tidak liburkan kegiatan belajar mengajar atau menerapkan belajar di rumah sehubungan dengan wabah virus COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah mengatakan akan mencabut ijin sekolah atau yayasan yang bandel tetap melakukan KBM di sekolah.
Keputusan belajar di rumah ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan kebijakan Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kota Bekasi.
"Jika ada yang tidak mengindahkan edaran kegiatan belajar di rumah akan diberi sanksi yang tegas, kita pastikan izinnya akan dicabut," kata Inay, pada Kamis (19/3/2020).
• Disdik Bekasi Cabut Izin Sekolah yang Tak Meliburkan Muridnya Untuk Pencegahan Wabah Virus Corona
Inay menerangkan tindakan ini sebagai upaya dari pemerintah agar menekan penyebaran virus corona. Maka dari itu sekolah wajib mematuhinya.
Pihaknya tidak ingin ada pelajar yang terpapar virus corona, oleh karenanya diperlukan tindakan pencegahan dengan menerapkan sistem belajar di rumah.
"Jangan sampai nanti sudah kejadian baru melakukan antisipasi. Memang hingga saat ini belum ada laporan siswa yang positif Covid 19.Tapi harus di lakukan upaya pemutusan virus Covid 19,"beber dia.
• Cerita Orang Indonesia Ketika Perancis Lockdown, Tak Semudah Dibayangkan Perlu Persiapan Matang
Ia menambahkan hasil pengawasan dan aduan masyarakat ada sejumlah sekolah yang masih tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Yakni di Yayasan Ar Ridwan berupa pondok pesantren Jalan H Longkot Kp pedurenan RT 04 RW 01 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Akhirnya sekolah itu akan meliburkan siswanya setelah kami beri pemahaman tentang salah satu cara memutus penyebaran virus covid 19," jelas dia.
Selain Yayasan Ar-Ridwan, sebelumnya ada pengaduan sekolah lain, yakni Mahanaim yang dilaporkan tidak meliburkan siswa.
Namun saat ini sudah diliburkan dan mematuhi surat edaran Dinas Pendidikan setelah diberikan pemahaman.
"Kita juga minta agar warga ikut serta mengawasi jika ada sekolah yang belum di liburkan dari 16 Maret sampao 31 Maret. Silahkan lapor ke kami, akan segera datangi dan memberikan pemahaman jika masih bandel bakal kami tindak tegas," papar dia.
Sekolah Diliburkan Guna Cegah Penyebaran Virus Corona, Satpol PP DKI Sisir Lokasi Bermain Pelajar
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan ribuan personelnya untuk menyisir tempat-tempat bermain yang berpotensi didatangi pelajar menyusul diliburkannya sekolah akibat wabah virus corona (Covid-19).
