Virus Corona
Disdik Bekasi Cabut Izin Sekolah yang Tak Meliburkan Muridnya Untuk Pencegahan Wabah Virus Corona
Dinas Pendidikan Kota Bekasi bakal mencabut izin operasional sekolah yang tidak meliburkan muridnya sebagai upaya mencegah wabah virus corona.
Penulis: Muhammad Azzam |
Dinas Pendidikan Kota Bekasi bakal mencabut izin operasional sekolah yang tidak meliburkan muridnya sebagai upaya mencegah wabah virus corona.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah menegaskan akan mencabut izin sekolah atau yayasan yang bandel tetap melakukan KBM di sekolah.
Keputusan belajar di rumah ini sesuai Suraty Edaran Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan kebijakan Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kota Bekasi.
• Wabah Virus Corona Tidak Terlalu Berdampak pada Bisnis Hotel di Bawah Bendera SMI, Ini Alasannya
"Jika ada yang tidak mengindahkan edaran kegiatan belajar di rumah akan di berikan sanksi yang tegas, kita pastikan izinnya akan dicabut," kata Inay, pada Kamis (19/3/2020).
Inay menerangkan tindakan ini sebagai upaya dari pemerintah agar menekan penyebaran virus corona. Maka dari itu sekolah wajib mematuhinya.
Pihaknya tidak ingin ada pelajar yang terpapar virus corona, oleh karenanya diperlukan tindakan pencegahan dengan menerapkan sistem belajar di rumah.
• Jokowi Tutup Sekolah dan Kampus, Zenius Education Gandeng Telkomsel Hadirkan Paket Bebas Akses
"Jangan sampai nanti sudah kejadian baru melakukan antisipasi. Memang hingga saat ini belum ada laporan siswa yang positif Covid 19.Tapi harus di lakukan upaya pemutusan virus Covid 19,"beber dia.
Ia menambahkan hasil pengawasan dan aduan masyarakat ada sejumlah sekolah yang masih tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Yakni di Yayasan Ar Ridwan (Ponpes) Jalan H Longkot Kp pedurenan RT 04 RW 01 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Akhirnya sekolah itu akan meliburkan siswanya setelah kami beri pemahaman tentang salah satu cara memutus penyebaran virus covid 19," jelas dia.
• Sekolah dan Kantor Libur, Pergerakan Warga ke Luar Jakarta Turun 4 Persen
Selain Yayasan Ar-Ridwan sebelumnya ada pengaduan sekolah lain, yakni Mahanaim yang di laporkan tidak meliburkan siswa. Namun saat ini sudah diliburkan dan mematuhi surat edaran Dinas Pendidikan setelah diberikan pemahaman.
"Kita juga minta agar warga ikut serta mengawasi jika ada sekolah yang belum di liburkan dari 16 Maret sampao 31 Maret. Silahkan lapor ke kami, akan segera datangi dan memberikan pemahaman jika masih bandel bakal kami tindak tegas," papar dia.