Virus Corona

Tanggapan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kebijakan Pembatasan Orang Dari dan Ke Indonesia

PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bereaksi mengenai rencana penutupan penerbangan terkait penyebaran virus corona.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Antrean penumpang di gerbang keberangkatan penerbangan domestik Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/6/2016). Sejak H-10 Lebaran tahun ini, jumlah penumpang meningkat sekitar 20 persen dibanding H-10 Lebaran tahun lalu. 

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air:

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;

Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu. (dik/Kemlu/EN)

Sebagian berita bersumber dari : https://setkab.go.id/berlaku-20-maret-pukul-00-00-wib-inilah-sikap-pemerintah-ri-terhadap-perlintasan-orang-dari-dan-ke-indonesia/

Ralat berita: Judul di atas adalah perubahan dari berita ini yang semula berjudul Update AP II: Penerbangan Ditutup Mulai 20 Maret Selama Sebulan Ini Reaksi Bandara Soetta.

Isi berita juga ditambah penjelasan Menlu terkait kebijakan pembatasan orang dari dan ke Indonesia yang bersumber dari website Setkab. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved