Virus Corona
Tanggapan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kebijakan Pembatasan Orang Dari dan Ke Indonesia
PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bereaksi mengenai rencana penutupan penerbangan terkait penyebaran virus corona.
PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, memberi tanggapan atas kebijakan Kementerian Luar Negeri mengenai perlintasan orang dari dan ke Indonesia.
Kebijakan Kemenlu itu terkait dengan pengendalian penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 20 Maret 2020 selama sebulan ke depan.
Pemerintah Indonesia menyampaikan imbauan kepada WNI untuk membatasi berpergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Ia juga meminta kepada WNI yang saat ini sedang berpergian ke luar negeri diharapkan segera kembali ke Indonesia.
Sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
Retno mengatakan, sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.
Terkait dengan orang asing dari semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Kedatangan dan Bebas Visa Diplomatik ditangguhkan selama 1 bulan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Menurut Retno, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Senior Manager Branch Comnunication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang menjelaskan pihaknya saat ini tengah mempelajari kebijakan itu.
"Terkait hal itu kami belum mendapatkan info apabila penerbangan di Bandara akan ditutup," ujar Febri kepada Warta Kota, Rabu (18/3/2020).
Ia pun berharap tak ada penutupan besar - besaran terhadap operasional Bandara.
Hingga kini PT Angkasa Pura II belum memiliki rencana atau skema bila terjadi penutupan.