Virus Corona
Tanggapan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kebijakan Pembatasan Orang Dari dan Ke Indonesia
PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bereaksi mengenai rencana penutupan penerbangan terkait penyebaran virus corona.
"Bandara Soekarno Hatta sampai saat ini masih beroperasi normal. Baik itu domestik mau pun internasional," kata Febri.
Kebijakan Kemenlu Terkait Perlintasan Orang Ke dan Dari Indonesia
Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.
”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, Selasa (17/3) di kantor Kementerian Luar Negeri, Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.
Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.
”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.
Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya.
Selain hal tersebut di atas, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:
Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.
Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.
Negara-negara tersebut adalah: Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Perancis; Jerman; Swiss; Inggris.