Uang Palsu
Kasus Peredaran dan Pencetakan Uang Palsu di Tangsel, Polisi Sebut Pelaku Belajar dari Youtube
Dua pekerja sekaligus tersangka pencetak uang palsu tak ada keahlian khusus dalam menciptakan alat pembayaran palsu itu.
Editor:
Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/M23
Wakil Kapolres Kota Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro (tengah) saat merilis pengungkapan kasus peredaran dan pencetakan uang palsu, Rabu (11/3/2020).
Sedangkan, satu tersangka lain berinisial M (45) masih dalam pengejeran pihaknya dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
"Para pelaku dan modusnya, dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli dari uang palsu ini akan datang di tempat tersebut," tandasnya.
Adapun atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (M23)